Tiga Penumpang Batik Air Diamankan

Ahad, 27 Desember 2015 - 08:35 WIB
ilustrasi

KUPANG (HR)-Jajaran Polda NTT masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang penumpang Batik Air, lantaran diduga membawa bom.

Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya mengatakan kepada wartawan, Sabtu (26/12) kemarin, bahwa tiga orang yang diamankan itu adalah Heri Iskandar, Feby Maulana, dan Hendi Susandi. Ketiganya adalah warga Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka menumpang pesawat Batik Air dengan rute Kupang-Jakarta.

"Untuk diketahui, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun ketiganya hanya guyon terkait teror bom itu," ujar Sunjaya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan Udara El Tari Kupang Kolonel Penerbang Andi Wijaya mengatakan, salah seorang penumpang, menurut pemeriksaan pemindai sinar-X, membawa benda yang diduga bom sehingga diminta turun dari pesawat.
Namun, tiga orang itu menolak dan mengatakan kepada pramugari, "Bagaimana kalau saya bawa bom."

Mendengar hal itu, kata Wijaya, pihak Batik Air melapor kepada petugas keamanan di Bandara El Tari, Kupang.
Seusai menerima laporan itu, pihak bandara langsung mengamankan ketiga penumpang tersebut. Selanjutnya, semua penumpang diminta turun karena pesawat akan diperiksa. Bahkan, bahan bakar pesawat pun dikeluarkan kembali.

Pesawat yang sempat terkena penundaan selama tiga jam lebih itu akhirnya bisa terbang kembali setelah petugas memeriksa seluruh pesawat dan mengamankan ketiga pelaku.

Ancaman Satu Tahun

Tiga penumpang Batik Air tujuan Kupang-Jakarta, yang ditangkap karena menyebar isu bom di dalam pesawat itu, bakal dijerat Pasal 147 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

General Manager Angkasa Pura I Gede Arnawa kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/12) kemarin, mengatakan, ulah tiga penumpang itu telah membuat resah penumpang lain dan menunda penerbangan pesawat hingga tiga jam lebih.

"Kami tanggapi serius guyonan maut tersebut sehingga ketiga penumpang bakal dikenakan tuntutan sesuai UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," kata Arnawa.

"Untuk diketahui, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun ketiganya hanya guyon terkait teror bom itu," ujar Sunjaya.

Masalah Serius

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, penumpang yang bercanda dengan mengaku membawa bom di dalam pesawat merupakan masalah serius.

Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Itu diatur jelas kalau penumpang dilarang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Barata.

Menurut Barata, dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, yakni sejak April 2015, sudah ada enam kasus penumpang bercanda mengaku membawa bom di penerbangan seluruh Indonesia.

Semua candaan mengaku membawa bom itu dikategorikan ke dalam tindak pidana penerbangan dan kasusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).(kpc/yuk)

Editor:

Terkini

Terpopuler