Lengkap, Mucikari DN Jalani Tahap II

Sabtu, 28 November 2015 - 10:56 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka Dion Naldo alias DN dalam kasus perdagangan manusia, beserta barang bukti dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Jumat (27/11).

Pantauan Haluan Riau, pria yang biasa disapa Papi DN tersebut tiba di Kejari Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB, memakai mobil tahanan Polresta Pekanbaru. DN yang disebut-sebut memiliki ratusan 'anak asuh' ini langsung digiring ke ruang Ivan Yoko Wobowo yang bertindak sebagai JPU dalam perkara ini.
Proses ini terbilang cukup lama. Pasalnya, hingga pukul 14.00 WIB, DN masih terlihat berada di ruang JPU untuk menjalani tahap II.

Kepada Haluan Riau, JPU Ivan Yoko Wibowo menyebutkan kalau proses tahap II kasus DN memang agak lama. Dirinya ingin mengetahui lebih banyak rekam jejak DN selama menjadi mucikari di Pekanbaru.

"Perlu juga diketahui kenapa DN menjadi Mucikari. Kemudian, juga ingin diketahui kenapa dia akhirnya ditangkap polisi," ungkap Yoko.
Lebih lanjut, Yoko menjelaskan kalau DN dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 506 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kemudian diterapkan juga Undang Undang tentang Perdagangan orang. Jadi pasal yang diterapkan berlapis supaya proses hukumnya maksimal," ungkap Ivan saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam Undang Undang Perdagangan Orang atau Trafficking, sambung Ivan, DN dijerat dengan Pasal 2. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Proses selanjutnya, kata Yoko, dirinya segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan digunakan dalam proses penuntutan di persidangan. "Tidak lama lagi, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Yoko.

Sebelumnya, DN dibekuk Tim Opsnal Polresta Pekanbaru ketika bertransaksi di sebuah hotel mewah di Jalan Riau. Turut diamankan 4 wanita bersama DN, dan sedang diperiksa intensif sebagai saksi.

Berdasarkan penyidikan Polresta Pekanbaru, DN diketahui mempunyai 100 lebih 'anak asuh' yang rata-rata berasal dari kalangan mahasiswi. DN menawarkan mahasiswi itu kepada kalangan menengah keatas Rp2,5 juta hingga Rp8 juta. Nilai itu short time atau bercinta dengan durasi pendek.

Biasanya, pelanggan setelah memesan menunggu di sebuah hotel yang telah disepakati. Kemudian, DN mengantarkan mahasiswi tadi dan di hotel itulah dilakukan transaksi.
Pelanggan mau merogoh koceknya lantaran DN menyuguhkan gadis yang masih belia dan berstatus mahasiswi dari berbagai universitas di Pekanbaru.

DN sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun belakangan. Dia juga dikenal sebagai pemain lama dan bisa disebut cukup top di kalangan pelanggan. Rata-rata usia wanita yang ditawarkannya berusia 20-25 tahun. Bahkan DN juga melayani permintaan untuk luar kota, seperti Batam dan Jakarta.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler