Sistem Koperasi Swamitra Harus Dibina

Selasa, 17 November 2015 - 10:30 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Setelah dilakukan evaluasi terhadap sistem yang dijalankan oleh koperasi yang berada di bawah Swamitra Bank Bukopin, didapatkan hasil bahwa pola yang dijalankan koperasi tersebut harus dibina lebih intens guna dilakukannya penambahan pemberian modal.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Riau Dahrius Husein, Senin (16/11) di kantornya. Dikatakannya, dari 36 koperasi yang tergabung, 10 koperasi ada di Kepri. Jadi apabila dilakukan penambahan anggaran tentu harus dibina, agar sistem yang dijalankan bisa sesuai dengan ketentuan.

"Kita sudah memberikan anggaran untuk koperasi sejak tahun 2001, sebesar Rp18 miliar, dan ditahun 2006 naik menjadi Rp2,75 miliar dan 2007 sebanyak Rp1,5 miliar yang diambil dari APBD Riau, guna memberikan bantuan untuk permodalan koperasi tersebut," ujar Dahrius.

Sementara itu, ditahun depan, pihaknya akan mengalokasikan dana bantuan, hanya saja masih belum diketahui berapa jumlah pastinya.

Dinas Koperasi bekerja sama dengan Bank Bukopin. Anggaran dari APBD Riau itu disalurkan melalui perbankan, dengan menggunakan sistem kredit. Hingga 2014 realisasi PAD sebesar Rp5,04 miliar.

"Memang diprioritaskan untuk koperasi yang bermitra dengan Bank Bukopin untuk penguatan modal sebagai pemberdayaan koperasi.

Tujuannya, untuk memperkuat struktur permodalan," ujarnya.
Sementara pihak perbankan, bertugas untuk perkembangan teknis dan pembinaan, sistem, laporan keuangan. Kerjasama yang sudah berlangsung sejak tahun 2001 ini, rencananya akan dilakukan evaluasi oleh tim swamitra yang sudah dibentuk. Agar kembali bisa dilanjutkan untuk tahun 2016.

Tim sudah membicarakan perkembangan. Soal teknis dan pembinaan sistem laporan keuangan. Tim yang sudah dibentuk ditugaskan melakukan evaluasi agar bantuan permodalan koperasi bisa dilakukan tahun 2016.
"Yang jelas lebih banyak kepada anggota koperasi yg bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Makanya banyak uang pasar di swamitra," kata Dahrius.***

Editor:

Terkini

Terpopuler