Jaksa Tahan 4 Tersangka

Rabu, 11 November 2015 - 20:26 WIB
Ilustrasi

DUMAI (HR)-Empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat akhirnya resmi ditahan pihak Kejari Dumai, Rabu (11/11).

Dua di antara tersangka merupakan oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai. Lalu dua lainnya merupakan pihak kontraktor pengerjaan jalan bernilai kontrak sekitar Rp850 juta ini. Seluruhnya langsung dibawa oleh penyidik untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Para tersangka yakni, Ar (Direktur PT Wadana Niaga), S (Wakil Direktur PT Wadana Niaga), Bm (PPK Dinas PU) serta Mn (PPTK Dinas PU). Keempatnya diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta.

"Keempat tersangka korupsi Pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung sudah kita tahan, pasca pelimpahan ke penuntut umum. Selanjutnya, para tersangka kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani proses sidang," ujar Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, sesaat sebelum berangkat ke Pekanbaru, Rabu (11/11).

Menurut Hendarsyah, penyidikan kasus korupsi tersebut sudah tuntas sehingga dilakukan pelimpahan ke penuntut umum. Penuntut langsung melakukan penahanan untuk kelancaran proses persidangan. "Sebelum diberangkatkan ke Pekanbaru, masing-masing tersangka menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai," sebut jaksa muda enerjik itu.

Saat ini, penuntut umum Kejari Dumai, kata Hendarsyah juga sudah menyiapkan berkas dakwaan keempat terdakwa. "Dakwaan keempat terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi berjemaah. Sesuai audit BPKP Pekanbrau, kerugian Rp663 juta," bebernya.

Penetapan para tersangka korupsi tersebut, sudah dilakukan sejak Maret lalu. Tim penyidik Kejari Dumai meningkatkan status penyidikan (dik) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta.

Peningkatan status kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung dari penyelidikan (lid) ke dik, karena pihaknya sudah memiliki bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang melibatkan empat tersangka.

Di samping itu, untuk menguatkan dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga sudah meminta BPKP guna mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut. Hingga kini proses audit BPKP sudah selesai dan tim penyidik Kejari Dumai masih menunggu hasil.

Penanganan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung, Kecamatan Dumai Barat APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta, terkuak setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan kualitas proyek dibanding alokasi anggaran yang cukup tinggi.

Dengan adanya laporan tersebut, kita langsung membentuk tim guna menindaklanjuti laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya bukti kuat dugaan korupsi proyek tersebut.(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler