Pansus Sarankan Perda Parkir Berlaku 2017

Selasa, 10 November 2015 - 08:25 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Di tengah hiruk pikuk penolakan Peraturan Daerah tentang tarif parkir di tepi jalan umum, Panitia Khusus DPRD Pekanbaru menyarankan aturan baru tersebut baru diterapkan pada tahun 2017 mendatang.

Hal itu mengingat masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Perda tersebut berlaku efektif. Mulai dari proses verifikasi di Gubernur Riau hingga penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan disusun dalam Peraturan walikota Pekanbaru (Perwako) nantinya.

Hal itu dilontarkan Wakil Ketua Pansus Parkir DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Minggu (8/11).

Pansus
"Kita Pansus akan mengusulkan ke Pemko, agar penerapan tarif parkir baru tersebut pada tahun 2017 mendatang. Hal itu seiring masih diverifikasi oleh Gubernur Riau dan pembuatan juklak dan juknis di Perwako Parkir nanti," sebutnya.

Sementara terkait maraknya gelombang penolakan yang datang dari masyarakat Kota Pekanbaru dan meminta Perda Parkir tersebut dibatalkan, politisi PDI-P ini mengatakan, hal itu wajar karena pengesahan parkir ini baru dalam tahap verifikasi. Selain itu, masyarakat juga harus memahami, bahwa kenaikan tarif parkir tersebut tidak berlaku umum. Karena tarif yang naik hanya diberlakukan pada zona-zona atau titik tertentu. Saat ini, zona-zona tersebut masih dalam tahap kajian.

"Tidak semua diberlakukan, nanti ada penentuan zona-zona. Namun yang jelas, saat ini tarif parkir masih mengunakan ketentuan lama," terangnya.

Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, pasca disahkannya Perda Parkir baru tersebut di DPRD Pekanbaru, masyarakat Kota Bertuah semakin resah. Pasalnya, sudah ada oknum juru parkir di sejumlah kawasan di Kota Bertuah, yang sudah menerapkan tarif parkir baru tersebut. Ketika ditanya, oknum juru parkir tersebut mengaku hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang telah disahkan.

Menanggapi kondisi ini, Jhon Romi menegaskan, hingga saat ini tarif parkir yang berlaku di Pekanbaru masih tarif parkir yang lama. Yakni untuk sepeda motor Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2 ribu.

"Kalau ada petugas parkir yang meminta tarif parkir mahal, langsung catat namanya dan laporkan ke DPRD atau Dishub (Dinas Perhubungan, red). Kita minta polisi menangkap juru parkir yang memungut tarif parkir sembarangan," tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Kadishub Pekanbaru, Arifin Harahap. Dikatakan, pihaknya akan menertibkan oknum jukir yang menaikkan tarif sepihak tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) parkir, untuk mengumpulkan semua jukir yang melakukan kegiatan di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa para juru parkir sudah menaikkan tarif," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Para Jukir tersebut, kata Arifin, akan diberikan pengarahan dan sosialisasi bahwa tarif parkir yang berlaku masih menggunakan tarif yang lama.

Bila ada jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir yang merugikan masyarakat, pihaknya akan membantu untuk menindaklanjuti dengan mencopot Koordinator jukir. Bahkan hingga membawa persoalan itu ke ranah hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan catatan, bahwa masyarakat yang merasa dirugikan mengetahui jelas pelaku dari jukir dan juga dilengkapi barang bukti.(ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler