Jalani Pemeriksaan di Polres Rohul

Senin, 09 November 2015 - 07:41 WIB
Ilustrasi

BONAIDARUSSALAM (HR)- Sebanyak 16 warga Bonaidarussalam, yang ditahan pihak Kepolisian Jumat (6/11) akibat melakukan pungutan liar kepada setiap kendaraan yang melintas di jalan lintas Provinsi Riau, Bonaidarussalam-Duri.

Hingga Minggu (8/11), keenambelas warga masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rokan Hulu.
Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda P Simatupang, Minggu (8/11), penangkapan ke-16 warga tersebut menindaklanjuti laporan tentang aksi pungutan liar yang mereka lakukan.

Warga dengan membangun beberapa pos di pinggir jalan lintas Provinsi Bonaidarussalam-Duri.

Ke-16 warga yang diamankan dalam operasi pihak Kepolisian tersebut berasal dari beberapa organisasi masyarakat. Antara lain, pos KNPI 1 orang atas nama Anto, pos PPM 2 orang Majid dan Irul, pos LMBR 1 orang bernama Panjang, pos IPDK 4 orang bernama Ihsan, Erpan, Umar dan Anas, pos Karang taruna 4 orang, pos LPMD 2 orang dan satu orang dari pos Ninik Mamak.

“Ke-16 warga itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Rohul terkait pungli yang dilakukan di jalan lintas. Karena pungli itu melanggar aturan dan meresahkan warga. Sedangkan penegasan lainnya yakni seluruh posko yang dibangun sebagai tempat melakukan pungli harus dibongkar,” tegas Ipda. Simatupang.

Operasi penertiban pungli, dilakukan bersama ninik mamak Bonaidarussalam bersama Kabag Ops Polres Rohul yang dihadiri Kepala Desa Bonai, serta Babinsa Desa Bonai Ramil 10/Kds Pelda Mj Sitepu, Bhabin Kamtibmas Bonai Briptu Firman S Kapol Pos Jurong Desa Bonai dan ketua OKP.

Sebelumnya mereka menggelar pertemuan di Pospol Bonaidarussalam dan berlangsung alot. Para ketua OKP dan ninik mamak bertahan terhadap tuntutannya yakni mendesak pihak Kepolisian agar warga yang ditahan dilepaskan.

Sementara pihak Kepolisian juga bertahan dengan alasan penegakan hukum. Untuk melebur suasana agar tidak tegang, Babinsa dan Kades memberikan pemahaman kepada para Ketua OKP dan meminta kebijakan Polres.

Dalam penertiban tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp399.000, dua blok kupon/karcis, satu buku catatan kendaraan yang melintas dan dua buah senter. Uang tunai yang diamankan tersebut diduga hasil dari pungutan liar yang dilakukan.

 "Kini ke-16 pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda P Simatupang. (gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler