Panwaslu Gelar Bimtek untuk Panwascam

Rabu, 28 Oktober 2015 - 22:51 WIB
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau memberikan arahan pada acara Bimtek Panwascam dan Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Siak, Rabu (28/10), di Hotel Grand Royal.

SIAK (HR)-Guna memastikan administrasi dan laporan yang dibuat Panwascam sesuai dengan standar, Panwaslu Kabupaten Siak menggelar Bimtek Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2015, Rabu (28/10), di Hotel Grand Royal, Siak Sri Indrapura.

Bimtek ini diikuti pengawas kecamatan, sekretariat panwascam kecamatan dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Siak Aries Susanto. Hadir sebagi pembicara Ketua Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderso, komisioner Devisi SDM Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan.

Agar pembahasan fokus, peserta dibagi dua. Untuk sekretariat dari 14 Panwascam bimtek digelar di lantai dua dan dibimbing langsung oleh Anderson. Sementara untuk Panwascam, Bimtek dilakukan di ruang pertemuan lantai dasar dan dibimbing langsung Komisioner bagian Divisi SDM Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, dan Staf Hukum Bawslu Provinsi Riau Darussalim,.

Para narasumber menjelaskan materi tata cara penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara.

Dijelaskan Aries Susanto, kegiatan ini bertujuan untuk membenahi permasalahan administrasi, sehingga dalam pelaporan SPJ nanti tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"Jangan sampai kegiatan selesai namun SPJ tidak selesai, sehingga nanti membuat kawan-kawan PK tidak nyenyak tidur dan kami juga tidak nyenyak tidur," pesan Aries Susanto.

"Dalam bimtek ini, SPJ dari tiap Panwascam akan dikoreksi," tegas Aries Susanto.
Selain itu Aries menegaskan kepada seluruh PPK untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Jangan sampai terkesan tidur selama tahapan kampanye berlangsung.

Tekankan Pencegahan
Staf Hukum Bawslu Provinsi Riau Darussalim, menjelaskan hal yang perlu ditekankan kepada Panwaslu dan Panwascam yakni aspek pencegahan.

 Agar tidak terjadi pelanggaran baik dari calon atau tim sukeses, maupun dari penyelenggara pemilu dan pihak terkait. Hal itu dilakukan secara administrasi, mengirimkan imbauan yang berisi tentang regulasi dan aturan-aturan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan dalam Pilkada.

"Bila pencegahan yang dilakukan tidak berhasil, maka Panwaslu wjib melakukan penindakan terhadp pelanggaran yang terjadi di lapangan. Imbauan tertulis itu harus disampaikan, termasuk kepada pasangan calon," katanya.

Menurut Darussalim ada tiga kategori pelanggaran Pilkada. Pertama pelanggaran administrasi, lebih kepada penyelenggara pemilu atau KPU. Pelanggaran kode etik, lebih kepada penyelenggara.

 Contoh KPU tidak netral, atau panwaslunya tidak netral. Sementara pelanggaran pidana fokus kepada peserta pemilu seperti halnya money politic dan pengrusakan APK.

"Untuk pelanggaran pidana akan diperoses melalui sentra Gakumdu, yang terdiri dari panwaslu, Kepolisin dan Kejaksaan. Yang mana putusannya lewat pengadilan," ujar Darussalim. (lam)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler