Wan Amir Diperiksa Sebagai Mantan Sekda

Kamis, 22 Januari 2015 - 07:30 WIB
Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus

PEKANBARU (HR)-Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, termasuk pihak yang harus rela bolak-balik memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi, namun penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus meminta keterangan darinya. Pada Rabu (22/1), Wan Amir pun kembali memenuhi panggilan penyidik. Namun kali ini statusnya adalah sebagai mantan Sekdakab Kabupaten Rohil tahun 2012-2014. Sementara dalam sejumlah pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan terhadapnya masih terkiat statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Rohil tahun 2006.

Hal itu dilontarkan Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rahmad Lubis, Rabu kemarin. Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau tersebut, masih sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Rohil, Ibus Kasri.

"Kali ini selaku (mantan, red) Sekda. Ini pemeriksaan yang pertama. Kalau yang kemarin, itu selaku (mantan) Kepala Bappeda," kata Rahmad.

Adapun materi pemeriksaannya, kata Rahmad, berkutat pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wan Amir Firdaus selaku Sekda Rohil saat itu. "Kalau untuk pertama ini, ya sekitar tupoksinya," lanjut Rahmad.

Selaku Sekda sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemkab Rohil, Wan Amir Firdaus dinilai mengetahui penambahan anggaran untuk jembatan itu pada tahun anggaran 2012 lalu. Masing-masing sebesar Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000, serta anggaran pada tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Seluruh anggaran itu digunakan untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Seperti dirilis sebelumnya, penambahan anggaran itulah yang dinilai bermasalah, karena dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka, Rahmad mengaku belum mengetahui. "Belum tahu. Allahualam (hanya Allah SWT yang tahu, red)," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik Kejati Riau. Semuanya dari kalangan eksekutif di Pemkab Rohil dan swasta yang mengetahui penganggaran jembatan tersebut.
Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler