Interpelasi DPRD Sumut Segera Naik ke Penyidikan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 10:39 WIB
Ilustrasi

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pengajuan interpelasi yang diajukan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Ya, memang benar. Akan ada (penyelidikan yang naik ke penyidikan) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan," terang Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurut Johan, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan hak interpelasi itu, pihaknya sudah meminta keterangan dari Anggota DPRD periode 2014-2019 hingga periode sebelumnya serta dari Gatot Pujo selaku pihak yang menjadi sasaran interpelasi para dewan Provinsi Sumatera Utara.

"Tim sudah beberapa kali meminta keterangan, baik kepada DPRD yang periode sekarang maupun yang sebelumnya. Termasuk juga kepada Gatot," terangnya.

Mantan juru bicara KPK itu menegaskan, pekan ini pihaknya baru akan melakukan ekspose atau gelar perkara sebelum menetapkan apakah ada pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka melihat bukti permulaan yang cukup.

"Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose atau gelar perkara di KPK untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan, apa yang disebut dengan bukti bukti permulaan yang cukup," tukasnya.

Dugaan adanya penyelidikan interpelasi muncul dengan kehadiran Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah di Gedung KPK, Senin, 7 September 2015 lalu. Pihak KPK pun membenarkan tengah menyelidiki pembatalan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara kepada Gatot Pujo.

Diketahui, pada 13 Agustus silam, lembaga antikorupsi menggeledah Kantor DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.(okz/rio)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler