Dewan: Tinjau Ulang Izin Perusahaan

Senin, 28 September 2015 - 20:59 WIB
Ilustrasi

RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu harus meninjau ulang perusahaan yang ada, khususnya perusahaan di bidang Hutan Tanam Industri dan perkebunan kelapa sawit.

Menurut wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, hal ini perlu dilakukan guna menginventarisir sejauh mana hak perusahaan dalam melakukan pengelolaan hutan dan lahan gambut."Selain itu juga harus dilakukan penambahan persyaratan lain yang mungkin selama ini belum tercantum. Ini harus dilakukan mengingat musibah yang setiap tahunnya terjadi," jelasnya.

Adila mengungkapkan, di Indragiri Hulu banyak perusahaan yang izin operasi tak lengkap. Salah satunya Duta Palma Grup. Perusahaan ini bisa dikatakan beroperasi illegal, dan secara hukum usaha mereka tentunya cacat hukum.  "Jika lahan yang mereka kuasai tersebut terjadi pembakaran seperti yang terjadi saat ini, apakah perusahaan ini bisa di tuntut secara hukum, sementara beroperasi tanpa adanya legal formal yang jelas," tambahnya.

Ia menyarankan, pemerintah kabupaten atau provinsi hendaknya menyeleksi perusahaan yang memenuhi klasifikasi atau kelayakan. Jika dapat dalam satu tahun, hentikan izin baru atau perpanjangan izin, sampai permasalahan terkait  kabut asap ini bisa terselesaikan dan tak lagi berulang tahun ke tahun."Jika memang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada, cabut atau  bekukan saja izin perusahaan tersebut," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Inhu Kasiarudin, menyatakan hal serupa. "Perlu langkah secara dini untuk mencegah semuanya, sehingga bencana akan juga dapat diminimalisir terjadinya atau seperti harapan semuanya tidak lagi terjadi," tegasnya. Menurut Pj Bupati, tindakan tegas terhadap perusahaan nakal dan terbukti bersalah, seperti diminta mempertanggungjawabkan secara keperdataan dan lainnya.

Contohnya, jika memang terjadi kebakaran pada lahan yang mereka kuasai, maka bisa saja sangsinya lahan terbakar tersebut diambil alih langsung oleh negera, baik disengaja ataupun tidak.

Dikatakan, sangsi tegas ini harus dilakukan dan dibuatkan payung hukum, sehingga perusahaan yang ada bertanggungjawab terhadap  lahan mereka. Terkait perpanjangan atau pembuatan izin baru di Indragiri Hulu, Kasiarudin berkomitmen selama bertugas, tidak akan  memberikan perpanjangan atau izin baru demi mendukung pencegahan terhadap permasalahan yang masih menjadi polemik, terutama dalam upaya pencegahan musibah kebakaran lahan dan hutan. (eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler