PNS Bagian Hukum Klarifikasi Penangkapan

Jumat, 25 September 2015 - 20:50 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS (HR)– Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (22/9) malam, seorang Pegawai Negeri Sipil  di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis berinisial WH (35) bersama NA (28) digrebek suami NA yang bernama Selamet atau Slamet, Bagian Hukum Pemkab mengklarifikasi kejadian sebenarnya.

Sebelumnya, penggrebekan yang dilakukan suami NA bersama warga tersebut, dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pramuka Gang H Idris RT 02/RW 03 Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Karena informasi yang dipublikasikan sejumlah media terkait hal itu, sebagian tidak benar, terkesan tendensius dan menyudutkannya, maka WH merasa perlu memberikan klarifikasi tentang bagaimana kejadian yang sesungguhnya.

Sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, WH menceritakan, kedatangannya ke rumah kontrakan NA pada malam kejadian itu, sebenarnya atas permintaan WA (ibu kandung NA). Karena ibu kandung NA itu ingin membayar hutang.

“Sebelum pindah ke kontrakan tersebut, sekitar seminggu sebelumnya, Ibu kandung NA memang meminjam uang Rp1 juta pada saya. Katanya untuk membayar uang sewa rumah kontrakan itu.  Karena ingin membayar hutang tersebut, ibu kandung NA menelpon dan menyuruh saya datang. Makanya saya datang,” jelas WH seraya mengatakan dia datang ke rumah kontrakan NA sekitar pukul 20.30 WIB.

Ditambahkan WH yang mengenal NA dari salah seorang kerabat NA, saat penggerebekan terjadi, dia tidak hanya berduaan bersama NA. Tetapi WA (ibu kandung NA), juga ada di rumah kontrakan tersebut. Sebagai tamu, selain disuguhi minuman dan makanan ringan, imbuh WH, dia juga ngobrol bersama WA.

Sambung WH lagi, tidak benar jika saat penggrebekan dia berada di kamar NA dan kemudian melarikan diri ke kamar mandi dalam keadaan tidak menggunakan busana sebagaimana pemberitaan yang dimuat sejumlah media dan yang saat ini beredar luas di tengah masyarakat.

Namun demikian WH yang baru mengenal NA sekitar sebulan itu, membenarkan jika saat penggrebekan dia sedang berada di kamar mandi. Namun untuk keperluan lain dan menggunakan busana lengkap. Itu pun setelah minta izin pada NA dan WA sebagai tuan rumah.

Kemudian, meskipun mengaku salah atas  terjadinya peristiwa itu, WH sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang langsung memvonisnya melakukan perbuatan mesum dengan NA. Atau mengatakannya meniduri istri orang.

WH juga membantah saat penggrebekan dia melakukan perlawanan yang mengakibatkan dirinya menjadi bulan-bulanan warga yang ikut menggrebeknya yang mengakibatkan pelipis kiri dekat matanya robek.

“Saya dipukuli dan sama sekali tidak melakukan perlawanan,” jelas WH, Jumat  (25/9), seraya menjelaskan penggrebekan tersebut dilakukan melalui pintu belakang rumah kontrakan NA.

Di bagian lain WH menjelaskan persoalan ini sudah diselesaikan secara damai. Secara kekeluargaan dengan melibatkan istri WH dan suami NA, serta diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa Air Putih, Ketua RT 02/RW 03 Desa Air Putih dan Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Desa Air Putih.

Masih menurut pengakuan WH, suami NA itu berinisial MA, bukan Selamet atau Slamet. Sedangkan penggrebekan tersebut terjadi sekitar pukul 21.40 WIB.

 Bukan pukul 22.30 WIB sebagaimana dimuat dan dipublikasikan sejumlah media beberapa hari belakangan ini.(man)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler