Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Rohul

Selasa, 22 September 2015 - 17:04 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Dugaan pemalsuan ijazah Paket C milik anggota DPRD Rokan Hulu inisial AR, harus dibuktikan terlebih dahulu di ranah pidana. Jika telah dinyatakan terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Ar bisa diberhentikan dari keanggotaannya.

Demikian diungkapkan Ilham M Yasir, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Senin (21/9). Dikatakan Ilham, saat ini kasus yang melibatkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Rokan Hulu tersebut tengah ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Kita hormati proses hukumnya di Polda Riau. Jika memiliki bukti tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya dibawa ke ranah pengadilan," ujar Ilham M Yasir. Di pengadilan sendiri, sebut mantan jurnalis Riau tersebut, perkara hukumnya harus memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Kalau sudah inkrah, pimpinan parpol (Partai Politik,red) akan menyampaikan dewan (DPRD Rohul,red), dengan melampirkan putusan pengadilan," lanjut Ilham.

DPRD Rohul nantinya akan meminta pertimbangan Badan Kehormatan (BK), untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. "Hasil dari paripurna nantinya dibawa Gubernur. Oleh Gubernur dibuat persetujuan pemberhentian dan mengembalikannya (surat tersebut) ke DPRD Rohul," terangnya.

Selanjutnya, kata Ilham, DPRD menyampaikan ke KPU untuk meminta verifikasi dan mengeluarkan penetapan suara terbanyak kedua. "Gubernur nantinya mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengganti," tukas Ilham M Yasir.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Riau saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C milik anggota DPRD Rokan Hulu berinisial Ar. Ijazah tersebut diduga digunakan yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu tahun 2014 lalu.

Informasi di Mapolda Riau, AR dilaporkan seorang warga ke Polda Riau atas dugaan kepemilikan ijazah Paket C palsu. Ijazah tersebut diduga digunakannya saat mendaftar pada pemilihan anggota legislatif pada 2014 lalu.
Dalam laporannya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/352/VIII/2015/SPKT/Riau, tertanggal 18 Agustus 2015, disebutkan kejadian bermula pada Oktober 2014 lalu, setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rohul. Ketika itu, saksi pelapor yang berinisial EJ (41), mengetahui bahwa ijazah atas nama AR diduga palsu. Selanjutnya, pelapor mengklarifikasi kepada Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C.

Berdasarkan daftar calon peserta Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) dari Departemen Pendidikan Nasional Kantor Dinas Provinsi Riau, nama AR tidak terdaftar sebagai peserta Pehabtanas Paket C Tahun 2008 pada Kelompok Belajar Melati dengan Nomor Induk 042. Sedangkan, Nomor Induk 042 yang ada di daftar calon peserta Pehabtanas tahun 2008 tersebut adalah Siti Hawa.

Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana, karena melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu. Selain itu, diketahui ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah tahun 2008 dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rokan Hulu, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Rohul saat itu, yakni Efie, tertanggal 15 Desember 2008.

Ternyata, Nomor Induknya ternyata sama dengan Nomor Induk Siti Hawa, warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Selain dikeluarkan dalam tahun yang sama, nama AR dan Siti Hawa juga tercatat belajar di Kelompok Belajar Melati, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Sedangkan, dari surat pernyataan Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai, sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C, tertanggal 5 Agustus 2014, menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Calon Peserta Pehabtanas dari Depdiknas Kantor Diknas Riau, nama AR tidak terdaftar sebagai peserta Pehabtanas Paket C tahun 2008 di Kelompok Belajar Melati.

Masih dalam suratnya, Zulfan mengatakan Nomor Induk 042 merupakan milik Siti Hawa warga Desa Tingkok yang lahir 2 Agustus 1982 silam. Dalam daftar Pehabtanas 25 Mei 2008 silam, diteken Kadisdik Riau semasa Mohd Wardan, nomor peserta Siti Hawa yakni 09-10-01-042. Sedangkan nama AR tidak ada dalam daftar dari 47 peserta yang mengikuti Pehabtanas pada 2008 silam.***

Editor:

Terkini

Terpopuler