Penanganan Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Jumat, 18 September 2015 - 08:45 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Pemerintah Daerah Rokan Hilir kemungkinan besar akan diambil alih penyidik Markas Besar Polri. Hal tersebut setelah dilakukan dilakukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/9). Dikatakan Guntur, proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 'Gedung Putih' masih terus berlanjut.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kemudian, kasusnya akan diambil alih Mabes Polri," ujar Guntur.

Salah satu alasan pengambilalihan, sebut Guntur, karena kasus ini tergolong besar dan menjadi perhatian masyarakat. "Nilainya inikan ratusan miliar. Itu cukup besar," ungkap Guntur.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Polda Riau mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga sempat mengecek kantor yang terletak di di Area Perkantoran Batu 6, Kabupaten Rohil itu, dan mengambil analisa pembanding dari ahli konstruksi bangunan.

Pendapat ahli konstruksi sangat dibutuhkan untuk mengetahui spesifikasi yang sebenarnya atas pembangunan gedung di tanah labil tersebut. Sambil menunggu audit, penyidik Polda Riau juga telah memeriksa sejumlah pihak.

Seperti diberitakan, pembangunan gedung yang dilakukan pada masa Annas Maamun tersebut diduga sarat korupsi. Pembangunan gedung yang juga sebagai kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Rohil di pinggir Sungai Rokan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bangunan itu dibiayai oleh APBD Rohil sekitar Rp133 miliar lebih.

 Pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama pembangunan tahun 2010 dikucurkan anggaran Rp29 miliar lebih, tahap II pada tahun 2011 dikucurkan anggaran sekitar Rp57 miliar, tahun 2013 sekitar Rp43 miliar.

Setelah selesai dibangun, sejumlah sisi bangunan rusak. Posisi bangunannya juga mengalami kemiringan, serta sebagian atapnya roboh.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler