Pemkab Beri Toleransi

Kamis, 17 September 2015 - 21:24 WIB
Ilustrasi

Namun bagi ASN yang tidak bisa masuk kerja atau hanya bisa masuk kerja setengah hari pada Rabu tersebut, karena merayakan Idul Adha 1436 H, ujarnya, tetap diperbolehkan. Dengan catatan harus mengajukan surat permohonan izin tidak masuk secara tertulis kepada pimpinan unit satuan kerja kerja masing-masing, karena jika tidak memberi surat tertulis akan dianggap bolos kerja.  
Di bagian lain Ahmad Syah juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (25/9), bukan termasuk cuti bersama tahun 2015.
“Karena itu pada Jumat seluruh pegawai harus tetap masuk kerja seperti biasa. Tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita sudah tugaskan Badan Kepegawaian Daerah membentuk tim pemantau untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Jum’at tersebut,'' pungkasnya, seraya mengatakan akan langsung memimpin tim Sidak tersebut.
“Bagi ASN yang menurut keyakinannya akan merayakan Idul Adha pada Rabu, silahkan. Sebagai hak asasi harus kita hargai sepenuhnya. Namun karena aturan Libur Nasional Idul Adha pada hari Kamis, Pemkab Bengkalis tidak bisa membuat kebijakan untuk memberikan izin libur secara resmi bagi mereka pada hari Rabu itu. Idealnya harus tetap masuk kerja,” ujar Ahmad Syah, Kamis (17/9).
Pemaparan terkiat toleransi hari kerja pada Idul Adha ini mengingat Pemerintah Indonesia telah menetapkan Idul Adha 1436 H/2015 M, jatuh pada Kamis (24/9), setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat di Jakarta, Minggu (13/9) malam lalu. Putusan itu ditetapkan pada sidang yang berlangsung tertutup.
"Setelah isbat, ditetapkan 1 Dzulhijah 1436 Hijriah jatuh pada hari Selasa (15/9)dan Idul Adha pada Kamis (24/9)," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Machasin, saat jumpa pers.
Begitu pula dengan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan Idul Adha 1436 Hijriyah akan jatuh pada hari yang sama setelah Badan Rukyat Hilal Arab Saudi tidak berhasil melihat bulan baru dalam pengamatan hilal pada Minggu (13/9). Artinya, sesuai keputusan Arab Saudi, maka hari Arafah yang merupakan bagian penting dari ritual haji akan jatuh pada Rabu (23/9)
Penetapan Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi berbeda dengan Mesir. Pasalnya Institut Astronomi dan Geofisika Mesir mengumumkan Idul Adha akan jatuh pada Rabu (23/9). Meskipun demikian, sejauh ini Pemerintah Mesir belum memberikan pernyataan resmi untuk mengubah penanggalan dengan merujuk pada Arab Saudi. Meskipun ada kemungkinan hal itu terjadi mengingat musim haji yang masih berlangsung.
Di Indonesia dan jika tidak ada perubahan, Ormas Muhammadiyah sama dengan Mesir. Organisasi yang didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912 oleh Muhammad Darwis kemudian dikenal dengan KH Ahmad Dahlan ini, juga sudah menetapkan Hari Raya Kurban tahun 1436 H pada Rabu (23/9).
Sebagaimana pernah disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebelumnya, Ahmad Syah juga mengimbau dan mengharapkan agar seluruh masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini menghargai ketidaksamaan perayaan Idul Adha 2015 antara pemerintah dengan Ormas Islam atau masyarakat. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler