KPU-Panwaslu Audiensi dengan Pj Wako

Kamis, 10 September 2015 - 09:37 WIB
Pj Wako Arlizman Agus, Sekdako Said Mustafa, Ketua KPU Darwis, Ketua Panwaslu Yossi Rinaldi saat membahas tahapan pelaksanaan Pilkada 2015.

DUMAI (HR)- KPU dan Panwaslu melakukan audiensi tahapan pelaksanaan Pilkada yang dihelat 9 Desember mendatang di ruang kerja Pj Walikota Dumai Jalan Perwira Dumai, Rabu (9/9).

Pertemuan tertutup tersebut berlangsung, sekitar pukul 08.20 WIB - 09.00 WIB dihadiri oleh Pj Walikota H Arlizman Agus, Sekda Kota Dumai H Said Mustafa, Kabag Humas dan Infokom Setdako Dumai Basri APi, Ketua KPU Darwis  beserta komisioner KPU dan Ketua Panwalsu Yossi Rinaldy.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU menyampaikan rencana perubahan Perwako Nomor 57, masa kerja PPK, PPS menurut Perwako Nomor 57 selama 8 bulan. Sedangkan menyalur kepada Permendagri Nomor 51 Tahun 2015, Perubahan Permendagri Nomor 44 mengatur masa kerja PPK, PPS 9 bulan dan penyelenggara 2 bulan.

"Dasar penyusunan Anggaran KPU sudah ada tercantum dalam Perwako Nomor 57. Sehingga Perwako Nomor 57 perlu direvisi mengacu kepada Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tersebut," ujar Darwis.
Ketua Panwaslu Dumai, Yossi Rinaldy mengutarakan, bahwa saat ini disibukkan dengan keluhan masing-masing Tim Cawako / Cawawako, tentang pemasangan alat peraga kampanye. Menurut Peraturan terbaru, saat ini alat peraga Kampanye dibuat dan dipasang oleh KPU pada titik-titik yang telah ditentukan sesuai aturan.

"Kita melakukan penertiban di lapangan terhadap baleho, spanduk baru-baru ini ditemui masih terpasang beberapa baleho, spanduk cawako/ cawawako, sehingga Panwaslu perlu berkoordinasi dengan Pemko Dumai untuk melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye bersama Satpol PP dilapangan. Panwaslu mengharapkan agar masing-masing tim Cawako/ Cawawako dapat mengikuti dan memahami aturan yang berlaku saat ini," bebernya.
Sementara, Pj Walikota mengingatkan kembali agar PNS netral dan tidak terlibat langsung dalam mendukung calon Kepala daerah, dan meminta Panwaslu agar melaporkan langsung kepada Pj Walikota serta jika ditemui ada PNS Pemko Dumai yang melanggar aturan ini.

"Saya juga meminta kepada Panwaslu untuk segera menginformasikan, lokasi-lokasi yangb masih dijumpai ada pelanggaran pemasangan alat perga kampanye untuk menertibkan bersama Panwaslu," tukasnya.(zul/rls)

Editor:

Terkini

Terpopuler