JPU Tetap Tuntut Mati Terdakwa

Rabu, 09 September 2015 - 10:22 WIB
Ilustrasi
PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati terhadap terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang diduga sebagai penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.
 
Hal tersebut disampaikannya menanggapi duplik terdakwa Jimmy atas replik Penuntut Umum, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/9).
 
"Tetap pada tuntutan (mati)," ujar JPU Zainal Effendi singkat dihadapan majelis hakim yang diketahui Amin Ismanto.
 
Sebelumnya, dalam duplik yang disampaikan terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahrir, yang disubtitusikan ke Wita Sumarni, menyatakan kalau pihaknya tetap pada nota pembelaannya.
 
Terdakwa, sebut Wita, tidak terbukti bersalah atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaknu melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Akan tetapi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Wita Sumarni.
 
Hal tersebut, menurut Wita, sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy mengakui telah membawa 2 travel bag dari pelabuhan TPI Purnama Dumai untuk dibawa ke Palembang. Namun terdakwa tidak mengetahui jika isi 2 travel bag tersebut berisi narkotika isi sabu-sabu.
 
"Selain itu, dari fakta terungkap di persidangan dinyatakan kalau tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pemufakatan jahat antara terdakwa dengan pihak lain. Kecuali dari pengakuan terdakwa," lanjut Wita Sumarni.
 
Untuk itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menolak replik JPU dan menerima secara keseluruhan pledoi (pembelaan) terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati," pungkas Wita Sumarni.
Usai pembacaan duplik, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agenda persidangan berikutnya, yakni putusan dari majelis hakim.
 
Sebelumnya, Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa penyelundup sabu-sabu ke Indonesia, dituntut JPU dengan hukuman mati.
 
 Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyeludupan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, atau setara dengan Rp180 miliar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu dakwaan JPU yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.
 
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
 
 Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.
 
Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler