Perbaikan Brk Tak Sesuai Bestek

Kamis, 04 Desember 2014 - 17:21 WIB
 
PEKANBARU, HALUAN — Pemerintah Provin­si ­Riau, mengancam akan mengambil lang­kah tegas dan siap mempidanakan kontraktor PT Waskita Karya, jika tidak menuntaskan kewaji­bannya dalam menyelesaikan perbaikan ge­dung Bank Riau Kepri (BRK) hingga akhir 2014 nanti.
 
Langkah tersebut dilaku­kan karena sesuai dengan keputusan dari badan arbi­trase, kedua belah pihak berkewajiban menyelesaikan apa yang telah diputuskan dari hasil sidang Bani. Pihak BRK telah menyelesaikan kewajiban dengan membayar­kan 95 persen dari sisa hutang yang dimiliki.
 
Namun dari pihak PT Waskita Karya, sudah berbu­lan-bulan belum juga menye­lesaikan kewajiban mereka, sesuai dengan permintaan dari pihak BRK. Karena dalam pengerjaan pemba­ngunan gedung tersebut tidak sesuai dengan bestek.
 
“Kita akan mengambil langkah hukum, jika hingga akhir tahun ini tidak dise­lesaikan pengerjaan pemba­ngunan gedung BRK. Lang­sung ke pidana, tidak lagi perdata, mereka sudah melakukan kesalahan dalam hal pembangunan gedung tersebut, yang tidak sesuai bestek,” tegas Sekdaprov Riau, Zaini Ismail di ruang kerjanya, Selasa (2/11).
 
Zaini mengatakan, sebagai salah satu perusahaan nasional, seharusnya PT Waskita Karya tidak melaku­kan kesalahan fatal, seperti yang terjadi di gedung BRK tersebut. Zaini mencontohkan salah satu kesalahan besar­nya adalah, pengerjaan AC, seharusnya mesin AC berada di luar.
 
Namun pihak pekerja memasang mesin AC di bawah, tepatnya di base­ment. Akibatnya ruangan yang ada di basement tersebut menjadi pengap dan panas, dan bisa memba­hayakan.
 
“Seharusnya mereka kan tau bagaimana SOP untuk membangun sebuah gedung, kenapa hal seperti itu bisa terjadi. Untuk itu kontrak­tor harus menyelesaikan cepat apa yang menjadi kewajiban mereka,” tegas Zaini.
 
Selain akan melaporkan pihak kontraktor ke ranah hukum, Pemprov Riau juga mengancam akan mem-blacklist PT Waskita Karya, untuk tidak mengerjakan proyek yang ada di Riau, karena sudah dinilai mela­kukan kesalahan dan meru­gikan Riau. “Kita juga akan mem-blacklist perusahaan nasional itu, kalau memang tidak bisa menyelesaikan peker­jaan yang telah di perintah­kan,” tutupnya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sengketa antara pihak PT BRK dengan PT Waskita, telah diselesaikan melalui proses di basan arbitrase. Dari hasil sidang Bani, telah menetapkan pihak PT BRK membayar­kan sisa hutang sebanyak Rp214 miliar. Dan PT Waskita berkewajiban me­nye­lesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
 
Namun pihak Waskita sampai saat ini belum menyelesaikan tugasnya. Sedangkan pihak BRK telah membayarkan 95 persen dari sisa hutang yang telah ditetapkan.(hr)

Editor:

Terkini

Terpopuler