Buat Pernyataan Mundur dari DPRD

Selasa, 25 Agustus 2015 - 12:10 WIB
PAsangan Suhartono dan Syahrul yang merupakan anggota DPRD Siak, membuat pernyatan diri mundur sebagai anggota DPRD di hadapan Ketua Tim Koalisi Sutarno dan Ketua Tim Relawan Irvan Gunawan, Senin (24/8).

SIAK (HR)-Jelang komisioner KPU Siak menetapkan pasangan Suhartono-Syahrul sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak di Pilkada serentak 9 Desember 2015, keduanya membuat pernyataan diri mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Siak.

Pernyataan mundur tersebut tertuang dalam secarik kertas yang diserahkan ke KPU Siak, Senin (24/8).

 Kedua kader politik terbaik di Kabupaten Siak tersebut, menyatakan keseriusannya maju di Pilkada. Bahkan keduanya tampak sumringah, meskipun lawan yang akan dihadapi adalah calon incumbent, Syamsuar-Alfedri.

"Saya sudah niatkan diri maju di Pilkada. Untuk itu, saya menyatakan mundur dari anggota DPRD Siak yang sudah 12 tahun menjadi tempat pengabdian kami. Kami berdua memang sudah siap menghadapi lawan calon nantinya yang incumbent dan sudah cukup kita kenal," urai Suhartono saat tiba di Kantor KPU Siak, Senin (24/8).

Disebutkannya, sudah sejak awal pengunduran diri telah dibuat, hanya saja KPU kembali menyodorkan formulir yang isinya pernyataan kesediaan mundur sebagai anggota DPRD.

"Sebenarnya sejak mendaftar dulu, saya sudah mundur dan mengajukan permohonan ke Gubernur. Namun tadi diminta buat surat mundur ya saya tanda tangani lagi," jelasnya.

Pernyataan sama, untuk serius menjalani Pilkada dan tahapannya disampaikan Syahrul. Sejak menyatakandiri maju di Pilkada untuk menjalankan tugas partai, maka kader PDIP Siak yang juga Ketua DPC PDIP Siak tersebut mundur dari anggota DPRD Siak.

"Meski saya berada di jajaran pimpinan, namun saya sudah bertekad bulat maju pilkada dan mundur dari DPRD Siak. Bahkan PDIP juga sudah menetapkan kadernya yang maju di pilkada mundur dari kepengurusan," urai Syahrul.

Ketua KPU Siak Agus Salim didampingi Sariman dan Komisioner lainnya, menyebutkan syarat mundur diwajibkan bagi anggota DPRD terakhir sebelum waktu penetapan. Hal itu telah dilakukan Suhartono dari PBB dan Syahrul dari PDIP.

"Setelah penetapan, maka keduanya perlu menyampaikan jawaban atas pengunduran dirinya ke KPU Siak, dalam waktu 60 hari setelah penetapan," urai Sariman.

Pilkada Siak, dipastikan akan diikuti dua pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Siak. Suhartono-Syahrul yang diusung koalisi Bersama Kita Hebat (Berkah) mendapat dukungan dari PDIP (6), Gerindra (6), PKB (3), Demokrat (3) dan PBB (1) atau 19 kursi DPRD Siak, dan terdapat PPP (3) juga merupakan partai pendukung, meskipun setelah verifikasi KPU dinyatakan sebagai partai yang ditolak untuk mengusung Suhartono-Syahrul.

Sedangkan pasangan lainnya, adalah pasnagan incumben, H Syamsuaar-H Alfedri yang diusung koalisi Rakyat Bersatu (Suara), setelah mendapat dukungan PAN (5), Hanura (3), PKS (2), Nasdem (1), PKPI (1) atau 12 kursi DPRD. Karena Golkar (6) ditolak KPU Siak sebagai partai pengusung pasnagan Suara.

Setelah penetapan, Selasa (25/8) KPU Siak menggelar acara pencabutan nomor urut calon.(ali)

Editor:

Terkini

Terpopuler