Pihak Sekolah Harus Turut Awasi

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 12:43 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Menyikapi puluhan siswa SDN 138 Kecamatan Marpoyan Damai, yang mengalami keracunan makanan akibat memakan mie goreng perlu menjadi pelajaran bagi pihak sekolah lainnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain, mengaku, prihatin atas kejadian tersebut. Seharusnya pihak sekolah melakukan pengecekan dan menetapkan siapa yang akan mengelola kantin sekolah. Setidaknya membuatkan perjanjian.

"Ke depannya bagi sekolah-sekolah untuk profesional dalam menyeleksi calon pengelola kantin. Jika telah terjadi kasus seperti itu, mau tidak mau pemilik kantin harus bertanggungjawab atas kejadian siswa yang mengalami keracunan,"ujar Zulkarnain menanggapi kasus keracunan
Pihak dikonfirmasi, Jumat (21/8). Selain pihak kantin yang bertanggungjawab kata Politisi dari PPP ini, sekolah juga tidak boleh lepas tanggung jawab. Maka dari itu, pihak sekolah perlu melakukan pengawasan terhadap makanan yang akan dijajakan kepada siswa, apakah layak atau tidak dikonsumsi oleh siswa, apalagi setingkat pelajar SD.

"Mereka anak-anak ini mana tahu, apakah makanan tersebut layak atau tidak dimakan. Maka peranan sekolah perlu dalam pengawasan makanan yang dijual di kantin sekolah," ujarnya.

Selain pengawasan pada pengelola kantin, sekolah juga perlu selalu mengimbau kepada siswa, agar tidak sembarangan membeli makanan.

"Ke depan, supaya hal ini tidak terjadi lagi, pihak Disdik juga harus memberikan teguran kepada sekolah yang lalai melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual di kantin sekolah," sebutnya.

Selain itu, pihak Diskes perlu juga melakukan sidak ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengecekan makanan yang dijual di kantin sekolah.

"Apakah layak atau tidak dikonsumsi oleh siswa. Hal ini yang perlu, agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Zulkarnain (ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler