RI Pulangkan 8 WNI yang Ditahan di Makkah

Kamis, 13 Agustus 2015 - 21:03 WIB
Anggota HIMPASS yang ditahan di Arab Saudi saat ditemui staf KJRI Jeddah di lokasi detensi Imigrasi. Sebanyak delapan dari 11 orang yang ditahan segera dipulangkan ke Tanah Air.

Para WNI yang merupakan anggota Himpunan Pemuda Sinar Syahid  ditahan saat menjalankan Salat Id di Masjidil Haram di waktu yang berbeda dengan yang ditetapkan di Arab Saudi. Mereka dianggap menganggu jamaah lain yang sedang beribadah serta menjalankan ajaran sesat.
Dari 11 orang WNI tersebut, delapan orang di antaranya direncanakan akan dipulangkan hari ini menggunakan pesawat Saudi Airlines dan akan tiba di Jakarta pada 14 Agustus besok. Di antara jamaah umrah yang dipulangkan terdapat pimpinan rombongan, Zubair Amir Abdullah (ZAA).
Sementara, tiga WNI lainnya belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin (orang yang memiliki izin tinggal untuk bekerja). Pemulangan mereka membutuhkan izin dari sponsor atau majikan agar mendapatkan exit permit. Ketiganya saat ini berada di detensi imigrasi Shumaysi.
“ Kami akan terus upayakan pemulangan tiga orang lainnya sesegera mungkin. Saat ini, yang penting adalah kita sudah berhasil mengupayakan supaya kasus ini tidak dibawa ke mahkamah (pengadilan), sebab jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat,” kata Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus, melalui pernyataan yang diterima Okezone, Kamis (13/8).
Pihak Kepolisian Masjidil Haram menyatakan bahwa kasus yang menjerat 10 WNI di Makkah telah selesai pada 5 Agustus 2015. Saat itu, pihak KJRI dan kepolisian masih menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan rumah sakit terhadap ZAA. Tes itu dilakukan karena pada saat diperiksa polisi ZAA mengaku sebagai Imam Mahdi, pemimpin umat Islam akhir zaman.(okz/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler