Pendaftaran Balon Bupati Mulai Februari

Rabu, 14 Januari 2015 - 07:53 WIB
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar

BENGKALIS (HR)–Walau belum ada kepastian tentang nasib Perpu Pilkada oleh DPR RI, tapi KPU sudah mengeluarkan draf rancangan KPU tentang tahapan Pilkada serentak tahun 2015.

Berdasarkan draf tersebut, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak Februari tahun ini dengan agenda pendaftaran bakal calon. “Berdasarkan draf rancangan tersebut, maka untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis, mulai 26 Februari mendatang sudah mulai dilakukan pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon ini tehitung dari 26 Februari hingga 3 Maret 2015,” ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Selasa (13/1).

Menurut Defitri, bakal calon diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik ataupun perseorangan. Setiap partai boleh mengajukan bakal calon lebih dari satu dengan pertimbangan mengantisipasi ada bakal calon yang karena alasan tertentu, tak bisa melanjutkan hingga tahapan Pilkada berikutnya, yaitu uji publik.

“Karena penetapan calon baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti uji publik. Bagi yang tidak mengikuti uji publik, maka otomatis tidak bisa diusung sebagai calon baik oleh partai maupun gabungan partai,” katanya.

Ia mengatakan, karena adanya tahapan uji publik inilah membuat tahapan Pilkada serentak sudah mulai dilakukan sejak Februari. Uji publik terhadap bakal calon dijadwalkan dari tanggal 13 April hingga 12 Mei 2015.

Tahapan berikutnya penyerahan syarat dukungan perseorangan dari tanggal 13–23 Juni, dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon dari tanggal 4 Agustus–6 Agustus 2015. “Pada saat pendaftaran calon, maka persaratan minimal dukungan partai harus terpenuhi yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sementara untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan 4 persen dari jumlah penduduk,” kata Defitri, seraya menambahkan, proses pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015. ***

 

Editor:

Terkini

Terpopuler