29,45 Ton Bawang Merah Seludupan Dimusnahkan

Kamis, 30 Juli 2015 - 08:33 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29,45 ton bawang merah eks impor atau seludupan, Rabu (29/7).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (Sumbar), Robi Toni mengatakan, bawang merah eks impor tersebut merupakan hasil penindakan Tim Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Siak Sri Indrapura pada 2 Juli 2015 pukul 06.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan, ujar Robi, sebanyak 4 truk Colt Diesel yang berisi 3.100 bags bawang merah eks impor dengan total muatan 29,45 ton

yang dilakukan menggunakan modus pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.

Pengangkutan bawang merah eks impor tersebut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102 huruf (b), yaitu “membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean” dan/atau “menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf (d) dan/atau mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 huruf (a) Undang-Undang no 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan”.

Terhadap penindakan bawang eks impor ini, ungkap Robi, jajaran Kanwil DJBC Riau dan Sumbar telah melakukan tindak lanjut menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), melakukan pencacahan terhadap barang hasil penindakan, melakukan penyegelan dan terhadap sarana pengangkut (4 truk Colt Diesel) dan muatannya (bawang  merah eks impor),  telah diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi (supir truk, pemilik dermaga, dan petugas tally bongkar bawang). "Saat ini dalam proses penyidikan," tutupnya.(war)

Editor:

Terkini

Terpopuler