Munas Bali Sah, Islah Jalan Terus

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:20 WIB
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersorak gembira usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kub

JAKARTA (HR)-Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.

Meski demikian, terkait pengusulan calon kepala daerah yang akan diajukan Partai Golkar, hampir bisa dipastikan tetap merujuk kepada proses islah antara kedua kubu di partai berlambang pohon beringin tersebut. Meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan partai. Pihak Ical sendiri juga memastikan bahwa proses islah akan terus berlanjut.

Keputusan tentang pengesahan kepengurusan kubu Ical tersebut diputuskan dalam sidang di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7).

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi.

Majelis hakim juga mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Sedangkan pemilihan Agung Laksono dan Zaenuddin Amli sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ditetapkan tidak sah karena melanggar hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran Munas, majelis hakim berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai."Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tambahnya.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.
 

Denda Rp100 Miliar
Tidak hanya itu, majelis hakim PN Jakarta Utara juga memutuskan pihak Tergugat I yakni Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat II dari DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat III Menkum HAM Yasonna Laoly dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp100 miliar," ujar Lilik.

Selain itu, PN Jakarta Utara juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.236.000.

Menurut Lilik, nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp5 miliar.

"Kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader partai golkar terhadap penggugat kepada seluruh partai golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai 1 triliun," jelasnya.

Terkait putusan itu, kuasa hukum pengurus Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan PN Jakarta Utara tersebut langsung berlaku. Meski ada upaya banding dari kubu Agung Laksono, putusan itu tidak akan terpengaruh.

"Putusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta atau uitvoorbaar bij vorraad, artinya putusan berlaku meskipun Agung Laksono banding atau kasasi," ujarnya.

Putusan itu juga disambut gembira Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar kubu Munas Bali, Akbar Tandjung. Menurutnya, dengan putusan itu, Munas Bali merupakan Munas yang sah dan tidak diragukan keabsahannya.

"Bahwa memang ada hal-hal yang berbeda dan dianggap nggak sejalan dengan semangat atau spirit proses demokrasi tapi enggak mengurangi produk Munas Bali, dan itu hanya di awal," tambahnya.

Menurut Akbar, dalam konflik yang terjadi di tubuh Partai Golkar ada kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak lain. Namun, dia enggan memikirkan permasalahan tersebut. "Tadi dinyatakan hakim bahwa Munas Bali yang sah. Kemudian dalam konflik-konflik ada yang ambil keuntungan bisa saja. Tapi kita jangan berpikir itu," terangnya.
Dengan sahnya Munas Bali, Akbar berharap di pilkada langsung Partai Golkar dipegang oleh Munas Bali.
"Kami harapkan sekaligus memberikan keabsahan pilkada atas dasar Munas Bali. Karena sudah bisa dieksekusi walaupun ada proses berikutnya enggak mengurangi dan menjadikan dasar KPU berbeda dengan putusan PN Jakarta Utara," pungkasnya.

Islah Jalan Terus
Meski diputuskan menang, namun kubu Ical memastikan proses islah dengan kubu Agung Laksono akan jalan terus. Islah ini merupakan upaya agar Partai Golkar tetap bisa berpartisipasi dalam ajang Pilkada serentak, Desember 2015 mendatang.

Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin, proses penjaringan kepala daerah bersama kubu Agung Laksono akan terus berjalan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie, tak akan mengganggu proses islah terbatas yang sudah disepakati kedua pihak.

"Islah terbatas tetap jalan terus, tidak ada masalah. Tidak usah ngotot-ngototan," ujarnya.

Ade mengatakan, saat ini tim gabungan penjaringan kepala daerah dari dua kubu sudah berhasil menetapkan cukup banyak kepala daerah yang sama. Adapun calon yang tidak sama, nantinya akan ditentukan melalui survei.
"Tapi seperti kata Pak JK sejak awal, calon yang diusung kedua kubu itu mayoritas sama," ucap Ketua Fraksi Golkar di DPR ini.

Pernyataan Ade ini berbeda dengan pernyataan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo. Bambang mengklaim, pihaknya paling berhak memberikan rekomendasi serta tanda tangan untuk setiap calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak.

Pernyatan ini sempat dibantah Wakil Ketua Umum kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai. Menurutnya, untuk proses pengajuan calon di Pilkada, tetap mengacu kepada kesepakatan islah terbatas antara kedua kubu.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mediator islah Golkar. Menurutnya, untuk Pilkada tetap sesuai kesepakatan. "Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah," ujarnya.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Utara itu tidak bisa langsung berlaku jika kubu Agung Laksono mengajukan banding. "Ini kan pengadilan itu ada tahapan-tahapannya. Pengadilan negeri, saya belum baca tapi. Salah satunya biasanya banding lagi. Jadi belum inkrah. sekarang baru diperlakukan kalau inkrah. Jadi kita lihat aja perkembangannya," ujar mantan ketua umum Golkar itu.

KPU Pegang SK Menkumham
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan tetap menunggu proses hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Hukumham mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa. Dengan demikian, KPU tidak mempersoalkan putusan PN Jakarta Utara yang mengeluarkan putusan serta merta dan memenangkan kubu Ical.

"Kalau kami, kami tidak melihat putusan (serta merta) itu. Karena yang kami tunggu adalah putusan berkekuatan hukum tetap terhadap SK Menkumham yang sedang dipersoalkan," ujar Hadar.

Dikatakan, karena pengesahan kepengurusan partai politik ditentukan SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran Pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.

Selanjutnya, apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Jadi untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai putusan serta merta oleh Pengadilan Negeri. Untuk itu, KPU tidak akan menggunakan putusan PN Jakut dalam sengketa Golkar untuk pendaftaran Pilkada.

"PKPU tidak akan diubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan bagi partai berkonflik, harus satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler