Kejari MoU dengan Tiga Instansi

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:54 WIB
ilustrasi

RENGAT(HR)-Kejaksaan Negeri Rengat, melaksanakan nota kesepahaman dengan tiga instansi di kabupaten Indragiri Hulu. Memorandum of Understanding ini dilaksanakan, Kamis (10/7),  di Aula Kantor Pajak Pratama Rengat.
 
Kesepakatan tersebut berlangsung antara Kejari dengan Kantor Pajak Pratama Rengat, BPJS cabang Tembilahan dan BPR Indra Arta Rengat, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kajari Rengat Teuku Rahman, mengatakan pihaknya sebelumnya juga melaksanaka MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negera dengan PLN dan RSUD. "Ini merupakan kerja sama selanjutnya pada bidang yang sama," katanya.

Menurutnya, selain penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha, Kejari Rengat juga memiliki bantuan hukum, sehingga bagi setiap warga berhak mendapat bantuan hukum tersebut. Bahkan, Kejari Rengat juga memiliki layanan konsultasi hukum. "Ini tidak dipungut biaya, silahkan datang ke Kejari Rengat, kami siap memberi pelayanan," sebutnya, Jumat (10/7).

Penandatanganan MoU ini juga mengundang Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (FKPD). Karena, FKPD juga harus ikut tahu tentang berbagai hal serta kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan di daerah ini. Ke depan melalui MoU ini hendaknya penagihan dan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dapat terselesaikan. "Kerja sama ini juga perlu pengawasan dan dukungan semua pihak," terangnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama R Waluyo Endarto, menyebutkan MoU dengan Kejaksaan ini sangat penting dilakukan guna memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak. "KPP Pratama Rengat, tahun 2015 ini ditargetkan Rp1,2 triliun pendapatan pajak. Namun hingga semester  pertama ini baru bisa ditagih lebih kurang 30 persen," jelasnya.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Agus Rianto, menyambut baik penandatangan MoU antar tiga instansi dengan Kejari Rengat, karena dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik. "Hendaknya jangan MoU secara seremonial saja. Namun hendaknya, ditindaklanjuti dengan kinerja baik," ujar Agus. Menurutnya, setelah penandatanganan MoU ini ditindaklanjuti Surat Keputusan (SK) penunjang, sehingga penerapan MoU tersebut lebih terarah dan sempurna. (eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler