Kepala Bapedal Batam Terkejut

Rabu, 08 Juli 2015 - 12:32 WIB
ilustrasi

Batam (HR)- Sebuah truk transporter yang mengangkut barang yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), telah diamankan di Polsek Nongsa sejak tiga hari lalu. Truk bernomor pelat BP 9520 ZG itu diduga membawa cover sluge dengan nomor polisi BP 9520 ZG.

"Sudah empat hari ini lori (truk) saya ditahan di sini (Polsek Nongsa). Kami katanya membawa limbah B3," kata pria yang mengaku sebagai sopir truk tersebut, Selasa (7/7).

Dia menuturkan, limbah tersebut diangkut dari salah satu perusahaan di Tanjunguncang. Dalam perjalanan menuju KPLI, PT Desa Air Kargo di Kabil, truknya ditahan dan digiring ke Mapolsek Nongsa di Kabil sejak Sabtu (4/7) kemarin.

Pria lainnya yang berada di tempat yang sama di depan Mapolsek Nongsa mengaku heran. Jika benar terjadi pelanggaran, tentunya kasus tesebut segera dilimpahkan ke Polresta Barelang, Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri maupun pihak berwenang Bapedal  Batam, katanya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, limbah B3 sisa pengerjaan sandblasting serta cover sludge yang diangkut truk warna hijau tersebut diparkir di depan halaman Mapolsek Nongsa. Limbah tersebut dikemas dalam delapan jumbo bag.

Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi C Bambang Heriyanto, yang dicoba dikonfirmasi menolak ditemui.  "Bapak tidak bersedia menemui media," kata salah satu anggota jaga setelah keluar dari ruangnya.

Sementara itu Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, yang mengetahui informasi penangkapan itu merasa terkejut. Menurutnya, selama penahanan berlangsung pihaknya selaku pengawas belum mendapat laporan dari polisi.

"Belum tahu saya, baru dengar (Polsek Nongsa tahan angkutan limbah)," kata Dendi ketika dihubungi. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler