Zakat Jangan Disalurkan kepada Gepeng

Senin, 06 Juli 2015 - 08:55 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengingatkan umat muslim untuk tidak menyalurkan zakat fitrah ke gelandangan dan pengemis serta anak jalanan.

Imbauan itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Edwar S Umar, Sabtu (4/7). Ia mengatakan sudah ada tempatnya atau lembaga yang ditetapkan mupun orang yang ditunjuk sebagai petugas amil zakat. Salah satunya Badan Amil Zakat (BAZ) dan tempat lainnya yang ditetapkan pemerintah. "Kami mengimbau zakat fitrah itu jangan pernah diberikan kepada anak jalanan. Sebab dikhawatairkan para gepeng dan anak jalan itu menjadi pemalas, karena mereka hanya meminta-minta," sarannya.

Diakuinya, apalagi selama ini sudah banyak terbukti masyarakat yang memberikan sumbangan kepada anak jalanan dan gepeng di lampu merah maupun di tempat lain, tujuannya hanya meraup uang sebagai mengemis

dan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai Perda. "Harus diketahui bahwa Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda yang melarang pemberian uang kepada Gepeng dan anak jalan. Pemberi dan penerima bisa sama-sama dikenakan denda," ungkapnya.

Selain itu peruntukan zakat fitrah sudah ditetapkan dalam ajaran agama Islam yaitu ada 8 golongan, terutama anak yatim dan fakir miskin.

"Sedangkan penyerahkan sumbangan atau infak juga disarankan ke tempat yang jelas seperti kotak amal di masjid, yayasan anak yatim piatu atau tetangga yang miskin dan layak diberi sumbangan. Jadi sudah ada tempat-tempat yang jelas kalau memang berinfak atau bersedekah," ucapnya. (drc/war)

Editor:

Terkini

Terpopuler