Bupati Terima Laporan Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2015 - 10:25 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)- Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat terkait tingkat kedisiplinan para pegawai negeri sipil.

Terkait hal itu, Bupati menugaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia terhadap keberadaan PNS yang dikeluhkan sering berada di rumah makan, warung kopi dan tempat-tempat umum lainnya saat jam efektif kerja.

“Masyarakat itu mengadu sama saya. Katanya, mereka ingin berurusan ke kantor-kantor pemerintah, tapi petugasnya tak di tempat,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu, Kamis (2/7).

Seharusnya, lanjut Wardan, PNS itu tetap berada di tempat mereka bertugas. Terutama saat jam-jam kerja. Bukan malah sebaliknya, mereka malah sering terpantau berada di luar, pasar, dan tempat-tempat umum. “Kalau seperti ini pegawai kita, kapan pekerjaan mau cepat selesai. Tentu salah solusinya kita minta Satpol PP razia. Kalau kedapatan baru kita berikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Bupati.

Sebelum itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil Saefuddin Hamdan, siap memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada para PNS yang tak disiplin. Sebagai tindaklanjutnya mereka siap dan terbuka dalam menerima laporan yang berasal dari siapa saja terkait masalah itu.

“Bagi siapapun yang mengetahui secara langsung adanya PNS yang melanggar aturan silakan laporkan kepada kami, kami akan meresponnya,” tegas Saefuddin. Laporan yang diterima harus jelas, bukan fitnah. Setelah itu akan segera mereka proses sesuai ketentuan.

Disebutkan Saefuddin, PNS wajib patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Aparatur Negara. Dimana dalam beberapa poin tercantum aturan main tentang kedisiplinan seorang abdi negara. Sanksi terberatnya kata Kepala BKD ini, bisa sampai pemberhentian seseorang dari PNS serta sanksi lainnya. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler