Askep PT JJP Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2015 - 11:06 WIB
ilustrasi

UJUNGTANJUNG (HR)- Setelah hampir lebih lima minggu sidang ditunda, Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung kembali menggelar sidang kasus kebakaran lahan PT Jatim Jaya Pratama seluas 120 hektare yang terjadi pada tahun 2013 lalu. Kebakaran itu terjadi di Sei, Kubu simpang Damar Kecamatan Kubu.

Sidang digelar Kamis (25/6) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Endra Andre SH kepada terdakwa Osman Pitollo Immanuel Siboro yang merupakan Asisten Kepala (Askep) PT JJP (Jatim Jaya Perkasa).

Terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Dalam pembacaan tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar UU No.32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 hurup (B) tentang Pencemaran Lingkungan Hidup. Terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai JPU Endra Andre SH membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang SH  dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Andria SH, MH memberikan kesempatan  kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. "Apakah saudara terdakwa akan melakukan pembelaan?" tanya hakim. Lalau jawab terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan dalam waktu satu minggu ke depan.

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa, akhirnya Ketua majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan agenda sidang berikutnya pada tanggal 7 Huli 2015 dengan agenda sidang Pembelaan (pledoi) terdakwa.(put)

Editor:

Terkini

Terpopuler