Wako Alihkan SD Jadi Pasar Tradisional

Senin, 22 Juni 2015 - 10:14 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Kebijakan Walikota Pekanbaru mengalihkan Sekolah Dasar Negeri 19 di Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan menjadi pasar tradisional disesalkan oleh komite sekolah dan masyarakat.

Hal itu disampaikan 4 orang komite sekolah, yakni Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Syafrial Aliddin, Komite 010 Yon Endah, Komite 019 H Asrul, Komite SDN 156, Nursera. Mereka bertekad menyelamatkan aset pendidikan yang merupakan lahan wakaf tersebut. "Kami atas nama Komite di lingkungan SD Jalan Ahmad Yani dan Jalan Teratai yang mewakili segenap orang tua wali murid menyesalkan kebijakan alih fungsi lahan pendidikan jadi pasar oleh Bapak Walikota Pekanbaru," sebut Komite SDN 01 Syafrial Aliddin, Sabtu (20/6).

Komite SDN 01, Syafrial pernah mempertanyakan permasalahan ini, namun tak ada penjelasannya, sedangkan Komite SDN 019 Asrul mengatakan, pihaknya pernah diajak rapat terkait dengan kebijakan Wako tersebut.

"Para guru dan Kepala Sekolah pernah ikut sosialisasi itu. Pihak dinas menjelaskan SD 019 Pekanbaru akan dijadikan pasar dan digabung dengan SD tetangga," ucap Asrul.

Diterangkan Asrul, berbagai dalih diutarakan pihak dinas, di antaranya ruas Jalan Teratai sudah dipenuhi pedagang. Kedua, alasan mereka kuota  SDN 19 Pekanbaru tak memenuhi. Ketiga, alasannya siswa yang belajar di SD 19 bukan dari tempatan, melainkan dari Palas dan Rumbai. Mendengar hal itu, Asrul sontak terheran-heran.

Asrul mempertanyakan, apakah mungkin sekolah akan dijadikan pasar tradisional. Sementara pasar yang ada aja dijadikan mall. "Kita bisa lihat bersama," ucap Asrul lagi. Herannya lagi, saat bertanya, ia hanya mendapatkan jawaban yang kurang proporsional.
"Itu bukan urusan kami untuk menjawab. Tentu kami tak bisa lebih jauh lagi bertanya lagi kan," tukas Asrul menirukan jawaban dari dinas terkait.

Dalam rapat 3 bulan yang lalu, ujar Asrul, ada pernyataan dari pihak dinas yang berjanji tak akan menyesengsarakan majelis guru di dalam penempatannya nanti.

Ditambahkan Komite SDN 01, Syafrial Aliddin, kebijkan ini bertentangan dengan visi misi Pekanbaru, yakni untuk menjadikan kota Pekanbaru metropolitan yang madani. "Jika pendidikannya seperti ini kan jadi aneh. Secara intern pasti lingkungan akan semakin mengecil, fasilitas akan mengecil, nanti ribuan anaklah yang di ruangan terbatas ini," herannya.

Dilanjutkannya, jika dibandingkan dengan SDN 019 yang bakal disulap menjadi pasar, SD 01 dan SD 010 fasilitasnya sangatlah minim dan tidak mencukupi. Ruangannya hanya berjumlah 6 lokal. Kondisi ini sangatlah berbeda dengan fasilitas sekolah SDN 019 yang diketahui memiliki 12 fasilitas ruangan belajar.

"Untuk ruangan belajar saja dua belas sementara ruangan belajar cuma enam. Saat ini ruang guru tak ada, ruang pustaka tak ada. Fasilitas yang ada tak memadai," terangnya.

Sementara itu proses pemindahan murid SDN 019 berjumlah sebanyak 700 tersebut ditentukan dengan sistem pengundian. Setiap murid diundi ke sekolah mana mereka dipindahkan. Apakah SDN 156, 01 atau 010.

"Dilanjutkannya, bagaimanapun juga kebijakan ini berdampak psikologis bagi anak," ujar Syafrial.
Walaupun dengan alasan tak dipungut bayaran. Akan tetapi, hal ini justru merugikan secara admistrasi. Selain itu, soal seragam sekolah, walaupun disuruh mengenakan seragam yang lama, ujung-ujungnya siswa akan disuruh membeli. Selain itu guru negeri bisa dipindahkan, namun bagaimana dengan guru honor. "Sekolah akan semakin terjepit dengan pasar. Kita khawatir ini akan memiliki tahap selanjutnya. Kalau sudah ada tahap pertama tentu ada tahap selanjutnya," kata Syafrial.

Ditambahkannya, jika dalam persoalan ini perlu digugat untuk mencari penyelesaiannya, pihaknya akan melakukan itu. "Kita akan mencarikan pendamping melalui kuasa hukum untuk menggugat ini. Jika memang memungkinkan itu secara hukum, mengapa tidak," tegasnya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler