Sudah Ditandatangani Senilai Rp130 Miliar

Rabu, 10 Juni 2015 - 12:19 WIB
ilustrasi

Padang Aro (HR)- Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkapkan pihaknya sudah menandatangani kontrak dengan rekanan yang menang tender sudah mencapai Rp130 miliar.

"Bagi rekanan yang sudah menandatangani kontrak sudah bisa memulai pekerjaan. Kami juga sudah memberikan uang muka pada beberapa rekanan tersebut," kata Kepala Dinas PU Solok Selatan Asmi B didampingi Kepala Bidang Bina marga Hanif, di Padang Aro, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, penandatanganan kontrak tersebut bukan hanya di Bidang Bina Marga tetapi juga pengairan. Setidaknya sudah 50 paket proyek yang sudah bisa dikerjakan.

Semua paket besar di Dinas PU, kata dia, sudah selesai kontrak dengan rekanan yang menang tender dan kini sudah ada yang mulai pengerjaan seperti pemancangan.

"Harusnya semua rekanan yang sudah tanda tangan kontrak dengan pemerintah sudah memulai pengerjaan sehingga selesainya juga cepat," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika lebih dari satu bulan rekanan yang telah tanda tangan kontrak tidak juga memulai pengerjaan maka akan diberi surat peringatan.

Ia berharap, semua rekanan yang menang tender bisa bekerja profesional dan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Pemerintah, katanya, tidak mungkin bisa mengawasi secara maksimal semua paket proyek yang dikerjakan rekanan sebab tenaga juga terbatas.

Selain itu, katanya, tenaga yang ada juga harus mempersiapkan administrasi lainnya serta membuat perencanaan selanjutnya.

Oleh karena itu, katanya, rekanan diimbau bisa melakukan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah di sepakati.

"Di dalam kontrak tersebut sebetulnya sudah ada perjanjian tentang kriteria pengerjaan yang harus dilakukan dan diharapkan rekanan mematuhi itu," jelasnya.

Khusus untuk Bidang Bina Marga, katanya, ada 14 paket proyek sedangkan yang harus melalui proses tender terdapat 38 paket.

"Lebih dari separuh paket proyek yang harus melalui proses tender tersebut sudah tandatangan kontrak dengan rekanan," katanya. (ant/ivi)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler