MBG Masih Hadir Saat Libur Sekolah Anggota DPR Ingatkan Jangan Dipaksakan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:05 WIB
Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, ditemui di Senayan, 23/9/2025. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Riaumandiri.co - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pentingnya agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipaksakan pada masa libur sekolah, meskipun penerimanya adalah anak-anak sekolah yang sedang tidak berada di kelas. Ia menyoroti risiko program yang dijalankan semata untuk menutup target serapan anggaran di akhir tahun, tanpa memastikan manfaat nyata bagi penerima.


“Kita perlu jujur: jangan sampai program ini dipaksakan hanya demi menghabiskan anggaran di akhir tahun. Kegiatan publik seperti ini harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan pada serapan belanja,” ucap Charles saat dihubungi, Senin (22/12/2025).


Charles menambah bahwa distribusi makanan selama libur berpotensi tidak tepat sasaran, terutama bila paket yang diberikan berisi produk kemasan dan makanan ultra processed food (UPF) yang tidak sesuai dengan tujuan memperbaiki status gizi anak?anak Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program ketika tidak ada kegiatan belajar mengajar yang menjadi wadah penyaluran.


“Distribusi makanan kering di masa libur, yang menurut laporan lapangan banyak berisi produk kemasan dan ultra processed food (UPF), berisiko melenceng dari tujuan awal program ini, yakni memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia,” kata Charles.


“Saya percaya, para orang tua akan berupaya memberikan makanan bergizi terbaik bagi anak-anak mereka di rumah, terutama saat libur di mana ada waktu lebih banyak untuk memasak. Maka, bila yang disalurkan adalah makanan olahan yang rendah kandungan gizi, efektivitas program ini patut dipertanyakan,” tutur Charles.


Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan distribusi paket MBG selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 53 Tahun 2025. Pedoman tersebut mengatur penyediaan satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama, dengan frekuensi maksimal dua kali dalam sepekan, serta mekanisme pengambilan yang bergantung pada kesepakatan dengan pihak sekolah.


“Mekanismenya bisa dua atau tiga hari diantar ke sekolah, nanti murid-murid yang mau ambil didaftar. Tapi ini sifatnya ada kesepakatan dengan pihak sekolah, ya. Kalau pihak sekolah tidak mau terima, ya kita tidak memaksa,” jelas Nanik Sudaryati Deyang.


“Program MBG untuk 3B, Bumil (ibu hamil), Busui (ibu menyusui), dan Balita tidak libur. Sedangkan untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah, ya kita kasih, kalau tidak mau, ya tidak kita kasih,” terangnya Nanik Sudaryati Deyang.(MG/FAI)

Editor: Nandra Piliang

Terkini

Terpopuler