Bahas Nasib Guru Helda, Komisi II DPRD Kampar Temui KemenPAN-RB

Senin, 22 Desember 2025 - 10:59 WIB
Komisi II DPRD Kampar di KemenPAN-RB. (Ari)

Riaumandiri.co - Komisi II DPRD Kampar bersama Kepala BKPSDM Kampar Riedel Fitri dan jajaran melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Asisten Deputi KemenPAN-RB di Jakarta terkait nasib guru honorer yang gagal dilantik PPPK Paruh Waktu.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan bahwa Helda Arianti, guru honorer yang gagal dilantik jadi PPPK Paruh waktu karena human eror masih dapat menjalankan tugas seperti biasa dan tetap menerima gaji, meskipun status pengangkatannya belum memperoleh kepastian.

 

“Intinya, Helda diminta untuk bersabar. Untuk sementara tetap bekerja dan tetap digaji sambil menunggu kebijakan pembukaan perbaikan data dari kementerian,” ujar Rinaldo, Jumat (19/12).

 

Terkait kemungkinan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rinaldo menyebutkan bahwa KemenPAN-RB belum memberikan jaminan resmi. Namun demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar akan menyurati Dinas Pendidikan sebagai dasar hukum agar Helda tetap bekerja di sekolah tempatnya bertugas.

 

“Belum ada jaminan pengangkatan. Namun, BKPSDM akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan agar yang bersangkutan tetap bekerja dan memiliki kejelasan status,” katanya.

 

Rinaldo menambahkan, persoalan data tenaga honorer tidak hanya terjadi di Kabupaten Kampar. KemenPAN-RB mencatat sedikitnya 101 instansi di berbagai daerah mengalami permasalahan serupa, termasuk kesalahan administrasi yang cukup serius.

 

“Di daerah lain bahkan ada kasus pegawai yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem. Karena itu, kementerian sangat berhati-hati sebelum membuka portal perbaikan data agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

 

Saat ini, kata Rinaldo, seluruh permasalahan data tersebut sedang dihimpun untuk dibahas di tingkat kementerian guna menentukan langkah perbaikan yang tepat. Sementara itu, Helda Arianti dipastikan tetap berstatus sebagai honorer aktif.

 

“Kesimpulannya, Helda tidak diberhentikan. Tetap bekerja sebagai honorer sambil menunggu proses perbaikan data di KemenPAN-RB,” pungkas Rinaldo.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler