Polisi Bongkar Kerusakan Hutan Lindung di Gowa, Anak Sungai Ditimbun hingga Gunung Diratakan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:13 WIB
Aktivitas illegal logging mengakibatkan kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggundul. Sabtu, (13/1/2025).(Dokumen Polres Gowa)

Riaumandiri.co - Kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Aktivitas illegal logging yang terjadi di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat menemukan adanya perubahan signifikan pada kondisi alam kawasan hutan. Tidak hanya pepohonan yang ditebang, tetapi kontur tanah juga diduga sengaja diubah oleh pelaku.


Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa saat ini seluruh aktivitas di lokasi telah dihentikan. Polisi juga telah memasang garis polisi untuk mengamankan area sekaligus mencegah kerusakan lanjutan.


“Saat ini aktivitas di lokasi sudah terhenti dan kami telah melakukan pemasangan police line. Dari hasil olah TKP ada fakta yang mengejutkan, yakni adanya upaya mengubah kontur kawasan hutan di mana ada anak sungai yang ditimbun dan gunung yang diratakan dengan tanah,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.


Selain fokus pada kerusakan lingkungan, polisi juga mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah terlapor telah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, meskipun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut.


Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Gowa, Ipda Nouva Tanjung, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi guna mengungkap rangkaian kejadian illegal logging tersebut.


“Para terlapor sudah kami lakukan pemanggilan, namun belum ada yang hadir, dan saksi sudah ada tiga orang yang kami periksa, termasuk dari pihak kehutanan,” sebut Ipda Nouva Tanjung.


Sebelumnya, aparat gabungan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penebangan yang sedang berlangsung.


Meski demikian, polisi menemukan sejumlah alat bukti di lokasi. Bukti tersebut berupa jejak penggunaan alat berat serta hamparan lahan hutan yang rusak hingga mencapai ribuan hektar.


Akibat aktivitas illegal logging tersebut, puluhan hektar hutan lindung kini berada dalam kondisi gundul. Pohon-pohon pinus yang sebelumnya tumbuh rapat dan menjulang tinggi telah ditebang habis.


Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hutan yang rusak parah. Ia menilai kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.


“Kita sudah saksikan sekarang ada puluhan hektar hutan yang sudah gundul dan ini sangat disayangkan sebab hutan ini sangat penting untuk mencegah musibah longsor dan banjir,” ujar Darmawansyah Muin.


Menurutnya, meskipun pengelolaan kawasan hutan bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa, dampak kerusakan tetap akan dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Kawasan hutan ini memang bukan kewenangan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa, tetapi mau tidak mau kami harus terlibat sebab dampaknya akan ke masyarakat Kabupaten Gowa dan bahkan ke jutaan warga di Kota Makassar,” jelasnya.


Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan tersebut.(MG/FAI)

Editor: Nandra Piliang

Terkini

Terpopuler