Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan: Lima Orang Diselematkan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 11:45 WIB
Ilustrasi. Polda Riau berhasil menyelamatkan lima orang PMI Ilegal. (Dokumen)

Riaumandiri.co - Upaya penyelundupan lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 


Kelima korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi itu kini berhasil diselamatkan, sementara seorang pelaku utama telah ditangkap.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (1/8). Tim gabungan Ditreskrimum meringkus seorang pria berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS diketahui berperan sebagai pengantar dan penampung sementara para korban sebelum dikirim ke luar negeri.


"Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (5/8).


Para korban merupakan perempuan muda asal berbagai daerah di Sumatra, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. 


Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun dan asisten rumah tangga di Malaysia, meski tak memiliki dokumen resmi maupun prosedur legal sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.


Modus yang digunakan tersangka cukup terstruktur. Setelah dijemput secara terpisah, kelima korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai. Mereka kemudian diinapkan di hotel sebelum dijemput kembali pada Jumat pagi, tepat sebelum tim kepolisian melakukan penangkapan.


Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit ponsel warna merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perekrutan korban.


Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kombes Asep menyebut kasus ini bukan yang pertama. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka. Semua kasus memiliki pola serupa, di mana korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun melalui jalur gelap yang melanggar hukum dan berpotensi mengeksploitasi mereka.


"Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar," tegasnya.


Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana perdagangan orang ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler