Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tersangka IB yang dilakukan pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.
"Sebelumnya, pada Sabtu 5 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya, Selasa (8/7).
AKP Tony mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (berat kotor), 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe, 1 unit handphone merek Nokia dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," sebutnya.
AKP Tony mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.