Paling Banyak Diikuti 4 Pasang

Jumat, 29 Mei 2015 - 16:21 WIB
ilustrasi
PASIR PENGARAIAN (HR)- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan Desember 2015 mendatang, sepuluh Partai Politik meloloskan legislatifnya di DPRD Rokan Hulu, wajib berkoalisi. Hal itu disebabkan karena jumlah kursi yang ada di DPRD tidak memenuhi kuota untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul periode 2015-2019.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal, menjawab Haluan Riau, Kamis (28/5), menyikapi jumlah kursi yang ada di DPRD Rokan Hulu saat ini. Menurutnya untuk memenuhi satu kursi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus memiliki 9 kursi. Sementara partai yang memiliki kursi banyak di DPRD hanya delapan kursi.

“Untuk satu pasangan calon harus ada 9 kursi. Sementara jumlah kursi yang ada di DPRD saat ini hanya 45 kursi. Nah, jika 45 kursi ini dibagi 9 kursi maka hasilnya tinggal lima kursi lagi. Kemudian jika membangun koalisi dengan partai lain bisa jadi 3 atau 4 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang,” terang Fahrizal.

Disinggung soal kisruh dualisme yang terjadi di kubu Partai Golkar dan PPP saat ini, tambah Fahrizal, pihaknya masih menunggu surat atau koordinasi dengan KPU RI. Bagi kandidat yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari DPP Partai maka pasangan calon yang diusung ditolak. Karena sesuai aturan bahwa setiap pasangan calon yang diusung mengantongi surat rekomendasi dari DPP.

“Yang jelas jika dualisme akan ditolak. Justru itu kita berharap mudah-mudahan jelang pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 26 Juli 2015 mendatang islah partai sudah tuntas. Agar partai yang bersangkutan bisa ikut bertarung pada Pilkada yang dijadwalkan pada Bulan Desember 2015 mendatang,” harap Fahrizal. (gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler