Ganti Rugi Tanah Koto Kari Harga Pasaran

Kamis, 21 Mei 2015 - 08:34 WIB
ilustrasi

TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah menilai ganti rugi pengadaan tanah di Koto Kari seluas 16.448 m2 senilai Rp1,8 miliar dan perluasan hotel seluas 23.049 m2 senilai Rp7,260 miliar sudah sesuai penetapan harga.

Hal tersebut disampaikan Sekda Muharman saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, pekan lalu. Pengadaan tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan penilaian tim apprisal independen.

Penetapan harga juga mengacu pada harga pasaran. "Ini sesuai amanat UU tentang pengadaan tanah, dan Perpres tentang penyelenggaraan pengadaan tanah," jelas Muharman menanggapi pandangan fraksi Partai Perjuangan Hati Nurani terhadap LKPj kepala daerah.

Muharman juga menyampaikan, terkait data base tanah, Pemkab telah menyusun database aset tanah berbasis komputerisasi, tapi masih perlu penyempurnaan  kelengkapan data fisik tanah dan data lainnya. (rob)

Editor:

Terkini

Terpopuler