Polres Bantah Lakukan Penangkapan Miras

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:57 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)-Isu penangkapan kapal bermuatan minuman keras dan rokok ilegal ditutupi Kepolisian Resort Indragiri Hilir, dibantah Kepala Polisi Resort Indragiri Hilir AKBP Suwoyo, melalui Kasatreskrim AKP Ade Zamrah, Selasa (19/5).

Disebutkan, pihaknya melakukan penangkapan kasus penggelapan mesin speedboat. “Isu penangkapan miras dan rokok ilegal disebuah kapal itu tidak benar adanya, penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Inhil adalah tindak pidana penggelapan mesin speedboat yang dilakukan tersangka berinisial A,” ungkap AKP Ade Zamrah.

Dikatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan sebulan yang lalu oleh korban pemilik tiga mesin speedboat, yang dilarikan oleh tersangka A, dan disampaikan Ade, penangkapan kasus penggelapan ini terjadi saat kapal yang dibawa tersangka A sedang dalam perjalanan menuju Tembilahan dan dicegat anggota Polres Inhil.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah mesin speedboat yang dilarikan tersangka, karena pada saat penangkapa terbukti nomor rangka mesin tak sama dengan aslinya.

“Dari tiga mesin speedboat yang dibawa lari oleh tersangka, kami telah mengamankan satu, dan untuk dua mesin lagi masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan tersangka dua mesin lagi ada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau,” terang Ade. Total kerugian diperkirakan kurang lebih Rp350 juta. (mg4)

Editor:

Terkini

Terpopuler