Golkar Sah Hasil Munas Riau

Selasa, 19 Mei 2015 - 12:52 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengangkat tangan tanda syukur seusai mendengarkan putusan sengketa Partai Golkar di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5). PTUN memutuskan menerima gugatan kubu A

JAKARTA (HR)-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.

Tidak hanya itu, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti juga menetapkan, bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah mengikuti hasil Munas di Pekanbaru, Riau, tahun 2009 lalu. Di mana Ketua Umumnya adalah Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Idrus Marham. Ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.

Seperti diketahui, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," ungkap ketua jajelis hakim PTUN Jakarta, Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.
Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

Multitafsir
Sedangkan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar, majelis hakim menilai putusan itu bersifat multitafsir. Sehingga, Mahkamah Partai dianggap tidak dapat menyelesaikan persoalan internal Partai Golkar.

Dikatakan Teguh, ada tiga kluster pemaknaan dalam putusan Mahkamah Partai itu. Pertama, putusan Mahkamah Partai dianggap tanpa dissenting opinion dan mengesahkan hasil Munas Ancol. Selain itu, putusan Mahkamah Partai Golkar juga tidak memutuskan apa-apa.
Ketiga, dalam putusan Mahkamah Partai, dua hakim, Djasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengesahkan kepengurusan kubu Ancol. Sementara dua lainnya, Muladi dan HAS Natabaya tidak memberikan keputusan apapun. "Tapi mereka (Muladi dan Natabaya) memberikan rekomendasi," ujarnya.

Atas dasar putusan tersebut, PTUN beranggapan, bahwa putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar tidak lazim. Putusan Mahkamah Partai pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menerbitkan Surat Keputusan.

"Menkumham bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh UU diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika parpol sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkumham tidak boleh melakukan tindakan apa pun," tambahnya.


Sementara untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.

"Guna mengisi kekosongan DPP Partai Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka yang berlaku adalah DPP hasil Munas Pekanbaru Riau, berdasarkan SK Menkumham," tambahnya.

Banding
Menyikapi putusan itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Pihaknya menilai, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.

"Seperti soal Pilkada. Tidak ada yang minta soal Pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," ujarnya.

Selain itu, hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat. Padahal sebelumnya, hakim meminta agar Muladi dapat dihadirkan sebagai saksi fakta. "Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," ujarnya.

Komentar senada juga dilontarkan Agung Laksono. Menurutnya, ada lima alasan mengapa banding itu diajukan. Selain apa yang telah disampaikan Lawrence Siburian, majelis hakim PTUN Jakarta dinilai mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK. Sementara, sengketa itu sudah diselesaikan dan diputus di Mahkamah Partai Golkar.

Jangan Gunakan Simbol
Terkait putusan itu, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta kubu Agung Laksono untuk tidak lagi menggunakan simbol Partai Golkar dalam segala aktivitas yang dilakukannya.

"Konsekuensi dari putusan PTUN ini, Agung Laksono harus menghentikan kegiatannya sebagai Partai Golkar. Termasuk mereka harus meninggalkan kantor DPP Partai Golkar," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin.

Ade menegaskan, saat ini kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Sama dengan hasil Munas Bali pada akhir 2014 lalu, kepengurusan Munas Riau dipimpin Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.

Jika masih ingin menggunakan simbol Partai Golkar, Ade menyarankan kubu Agung untuk bergabung ke dalam kepengurusan yang sah.

"Kami mohon teman-teman kami tidak melanjutkan ini kepada tahap berikutnya. Kita harusnya bersatu padu menyatukan partai untuk kebesaran kita semua," ujarnya.

Tunggu Surat
Dari Pekanbaru, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, sejauh Partai Golkar Riau masih aman setelah keluarnya putusan PTUN Jakarta. Pihaknya menunggu undangan dari DPP untuk rapat hasil putusan PTUN.

"Kita pasti diundang rapat untuk membicarakan hasil itu. Yang jelas kita belum terima suratnya, untuk sementara itu saja," ujarnya.

Disinggung mengenai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 Kabupaten Kota yang ada di Riau, Plt Gubernur Riau ini, mengatakan Golkar Riau sudah mempersiapkannya, dan dalam waktu dekat ini akan melakukam konsolidasi dengan seluruh DPD dalam mempersiapkan Pilkada.
"Sudah ada persiapan, kan masing-masing daerah telah mempersiapkannya. Nanti kita akan konsolidasikan," singkatnya.

Sementara itu, Ketua harian Golkar Riau, Ruspan Aman, mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan dari PTUN, maka tidak ada lagi kubu Agung, dan kembali pada kepengurusan Golkar hasil Munas Riau. Di mana ARB sebagai ketua umum dan Agung Laksono sebagai wakil.

"Putusan PTUN sudah final dan membatalkan SK Menkum Ham. Sekarang ini kita menunggu suratnya dari DPP," ujarnya.

Untuk persiapan Pilkada sendiri, DPD II telah melakukan penjaringan, dan hasilnya nantin akan dilaporkan ke DPD I, selanjutnya DPD I akan melaporkannya ke DPP untuk penetapan calon kepala daerah.

"Hanya tinggal tiga daerah lagi yang masih melakukan penjaringan, Rohil, Meranti dan Dumai. Yang lain sudah, siapa yang akan maju, nanti hasilnya diserahkan dulu ke DPP," tambahnya. (bbs, nur, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler