Dispora Riau Lakukan Pemusnahan Arsip Dinamis

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:40 WIB

Riaumandiri.co - Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau menggelar dan melakukan Pemusnahan Arsip Dinamis Tahun 2024 di Aula Kantor Dispora Riau Jalan Sutomo Pekanbaru, Senin (26/2).

Mewakili Kadispora Riau, Sekretaris Rosdi SE MSi membuka secara resmi pemusnahan arsip dinamis. Dari internal Dispora hadir Arsiparis Muda Eliwon Feriyanus SPd MSi dan Arsiparis Pertama Rusdianto SSos  beserta jajaran unit pengelola arsip lainnya.

Turut hadir menyaksikan acara pemusnahan arsip dinamis antara lain dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau diwakili Arsiparis Madya H Khairiansyah S.PdI dan Arsiparis Muda Said Mukhsin SSos, kemudian perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.


Dalam sambutannya, Sekretaris Dispora Riau Rosdi mengatakan kegiatan pemusnahan arsip dinamis ini berpatokan pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor  37 TAHUN 2016 tentang pedoman penyusutan arsip dan arahan dari Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengenai persetujuan pemusnahan arsip.

Menurutnya , dalam pasal 7 dalam peraturan tersebut di pasal 1  dijelaskan bahwa Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip  tidak memiliki nilai guna telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang -undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. 

Dijelaskan Rosdi Dispora Riau sudah tiga tahun berturut turut telah melaksanakan pemusnahan arsip dan penyerahan Arsip ke Lembaga Kearsipan. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip Dispora Riau. Dengan pengelolaan arsip yang baik diharapkan tertib administrasi dapat terwujud," ujar Rosdi.

Selain itu dalam melakukan pemusnahan,  kita tetap mwngacu prosedur pemusnahan arsip berlaku, diantaranya  pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh Arsiparis di unit kearsipan.(PBP, Dar)

Editor: Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler