ASN dan THL di Bengkalis Gelar Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Sabtu, 06 Januari 2024 - 17:38 WIB

Riaumandiri.co -  Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum 2024 berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis nomor 800.1.10/BKPP-PKPP/2023/3841.

Ikrar Netralitas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Diskominfotik ini dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Dr. H Suwarto diikuti oleh Sekretaris Adisutrisno, Kabid PPIP Hurriagustianri, Kabid PBE Zulkifli, Kabid Statistik dan Persandian Azmar, Jum'at, 5 Januari 2024 di Halaman Diskominfotik Bengkalis.

Kadis Kominfotik Dr. Suwarto mengatakan adapun isi dari SE Bupati tersebut agar menaati peraturan perundang-undangan ketentuan kedinasan.

"Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan masing-masing sebelum dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan," kata Suwarto.

Suwarto menambahkan seluruh ASN dan THL khususnya dilingkungan Diskominfotik Bengkalis wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.

Selanjutnya Suwarto menambahkan pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Suwarto.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler