KPK Pastikan Penjemputan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:40 WIB

Riaumandiri.co- Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta. Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi  yang tengah menimpanya. KPK menegaskan penangkapan Lukas Enembe itu murni sebagai bagian dari penegakan hukum dan tak ada kepentingan politik di baliknya.

"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1).

Juru bicara KPK dengan latar belakang jaksa itu mengatakan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tersangka Lukas. KPK, terang dia, juga akan menghormati hak-hak Lukas sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," tutur Ali.

Ali mengatakan penjemputan paksa Lukas Enembe pada Selasa ini dilakukan berdasarkan analisis tim penyidik dan melihat kondisi kesehatan Lukas.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ucap Ali.

"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," imbuhnya.

KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1). Penangkapan itu turut dikawal oleh Brimob. Lukas kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Teruntuk gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalaminya.

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler