Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:47 WIB

RIAUMANDIRI.CO- Pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Partai Politik (Parpol) yang lolos verifikasi, tidak ditemukan adanya nama Partai Ummat. Partai politik nonparlemen besutan Amien Rais itu yang tidak lolos tahap verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173  tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi. Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari.

Pengumuman dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang menerpa KPU. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding memanipulasi data keanggotaan beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.

Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.

Sebelumnya, KPU RI juga sempat disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.

KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, 17 partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.  Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut: PDI-P Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni: PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda. Putusan ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.(*)

Editor: Wahyu Hismi

Tags

Terkini

Terpopuler