Dua Anak Korban Pencabulan

Rabu, 29 April 2015 - 10:23 WIB
ilustrasi

DUMAI (HR)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dumai menangani dua perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Satu diantaranya melibatkan tersangka yang masih di bawah umur, seorang lagi, berusia 22 tahun.

Tersangka MQ (13) diduga menyetubuhi tetangganya sebut saja namanya Bunga yang masih berumur 6 tahun, diduga tergiur setelah menonton video porno. Sedangkan An (22), guru MDA diduga mencabuli muridnya yang belia berusia 8 tahun. Gadis yang sebut saja namanya Melati yang juga masih belia diduga termakan tipu daya tersangka.

Data dirangkum di Unit PPA Polres Dumai, tersangka MQ dan AN dilaporkan oleh keluarga korban pada, Minggu (26/4) lalu. Saat itu juga polisi berhasil menciduk keduanya di tempat berbeda.

MQ melakukan aksi bejatnya pada korban yang masih 6 tahun, sesuai keterangan dari kepolisian karena tersangka usai menonton video porno. Tergiur oleh tanyangan video tersebut, tanpa pikir panjanq MQ langsung menyetubuhi anak tetangganya. Hingga ia dilaporkan oleh keluarga korban selanjutnya dilakukan penangkapan.

Tidak tahan melihat kemolekan bocah perempuan usia 8 tahun, AN warga Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Sebab AN dengan nekat mencium dan menggerayangi kemaluan Melati.

Sudah tentu orang tua korban tidak terima anaknya diperlakukan tidak sepantasnya. Usai menerima kabar tersebut dari adik iparnya, Minggu  (26/4) lalu yakni orang tua korban yang lantas mendatangi korban yang sebelumnya diantarnya ke MDA dimaksud untuk foto dan menyanyi.

Saat mendengar langsung perbuatan pelaku dari mulut anaknya sendiri, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke petugas jajaran Polsek Bukit Kapur. Dari laporan tersebut petugas lalu melakukan penangkapan terhadap AN. Akan tetapi disebabkan tidak memiliki Unit PPA, AN dilimpahkan penanganannya ke Polres Dumai.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Dumai, Bripka Dede Octaviani membenarkan tersangka MQ dan AN sudah ditangani oleh pihaknya. Saat ini masih menjalan proses dimintai keterangan. “Kedua tersangka telah ditahan di Polres guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya, Selasa (28/4).(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler