Polisi Akan Selidiki Dugaan Ilegal Mining di Tualang

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Penimbunan menggunakan tanah yang diduga ilegal

RIAUMANDIRI.CO - Proyek di Jalan Pertiwi arah Pelabuhan Rasau Kuning Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, melakukan penimbunan menggunakan tanah yang diduga illegal atau dari pertambangan tanah tanpa izin negara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak, AKBP Ronald Sumaja akan melakukan penyelidikan terkait legalitas pertambangan tanah untuk penimbunan pada proyek tersebut.

"Perlu konfirmasi dan penyelidikan dulu, untuk menanggapi itu illlegal atau bukan," katanya, Rabu (5/10/2020) kemarin.

Selain itu, warga setempat yang enggan disebutkan identitas menjelaskan, tanah untuk penimbunan pada proyek itu diangkut dari Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang. 

"Dari kuari di Jalan AMD, dekat mess supir PT Arara Abadi," ujarnya.

Warga lainnya mengatakan, proyek diatas tanah seluas 4 hektare itu membutuhkan tanah timbun sebanyak 4000 bak dump truck. 

"Saat ini penimbunan baru mencapai 50 persen," sebutnya.

Sementara, Camat Tualang, Tengku Indra Putra mengungkap bahwa itu proyek PT GSCON.

"PT GSCON itu informasinya. Coba tanya penghulunya langsung lah ya," ungkapnya.

Sedangkan, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur, Heri Suparjan mengaku belum mengetahui tentang proyek tersebut.

"Saya cari tahu dulu, apakah PT atau perorangan," tuturnya.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler