Gage di Jakarta Diperluas Mulai 30 Mei

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:12 WIB
Ilustrasi (Ist)

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengavaluasi penerapan aturan kendaraan berpelat ganjil-genap (gage) di jalanan protokol di Ibu Kota.

“Kalau gage saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan di 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Ntmcpolri.info, Rabu (25/5/2022).

Syafrin mengatakan perluasan gage di Jakarta rencana mulai diterapkan Senin, tanggal 30 Mei 2022 atau pekan depan.

Ia membeberkan bahwa terjadi peningkatan volume kendaraan di Jakarta sejak pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler