Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Cabut Gugatan praperadilan Lawan KPK

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Cabut Gugatan praperadilan Lawan KPK

RIAUMANDIRI.CO - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dimana, Mantan Gubernur Riau ini tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari website-nya, Selasa (12/4/2022).


"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan," ujar hakim tunggal Fauziah Hanum Harahap
Diketahui, Manta Gubernur Riau ini rsangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau, itu. 

Sebagaimana diketahui, tim KPK menjemput paksa Annas Maamun di kediamannya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 29 Maret 2022. Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Annas Maamun dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik sebelumnya.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Annas Maamun menjadi tersangka atas dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk menyetujui sejumlah anggaran APBD 2015.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan sejumlah dokumen kepada Ketua DPRD Provinsi saat itu, Johar Firdaus. Dokumen itu diketahui sebagai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015.



Tags Korupsi