Komisi B Panggil Direktur

Hendra: Administrasi Keuangan SPR Dipertanyakan

Hendra: Administrasi Keuangan SPR Dipertanyakan

BAGANSIAPIAPI (HR)-Komisi B DPRD Rohil menyimpulkan administrasi keuangan milik perusahaan daerah dan aset milik daerah belum tersusun dengan baik. Seperti yang terjadi pada perusahaan daerah Sarana Pembangunan Rohil atau PD SPR.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Rohil, Hendra, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5). Dikatakan, BUMD belum banyak memberikan deviden (pembagian keuntungan, red) bagi daerah.

Perusahaan yang bergerak mengelola jasa pelayanan pengisian bahan bakar minyak atau SPBU tersebut, malah pernah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp550 juta tahun 2014 untuk melakukan perehaban SPBU.

Sebelumnya, Manager Operasioal SPBU Bagansiapiapi H Syahrin Yunan, mengaku PD SPR pernah menambah pemasukan omzet Pemkab Rohil sebanyak Rp200 juta, sekarang sudah menjadi Rp1 miliar.

Namun, berbeda dengan hasil laporan BPK RI Nomor.22.C/LHP/XVIII.PEK/08/2011 tertanggal 1 Agustus 2011, bahwa Perusahaan Daerah Bank Sarana Pembangunan Rohil (PD SPR) belum sepenuhnya menyetorkan laba bagi hasil kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil.

Sebagaimana ketentuan mengenai perusahaan daerah, seharusnya pembagian laba yang disetor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil selama tahun 2002 sampai dengan 2010 sebesar Rp850.206.126.02 atau terdapat selisih kurang sebesar Rp803.206.126.02. Dari data diketahui PD SPR mulai tahun 2002 memperoleh laba sebesar Rp110.248.400, dengan pembagian laba seharusnya Rp60.636.620, dan tidak ada penyetoran.

Tahun 2003 jumlah laba mencapai Rp672.030.977 dengan pembagian laba seharusnya Rp369.617.037.35, dan belum ada penyetoran.

Kemudian, tahun 2004 jumlah laba mencapai Rp206.782.676,38, nihil pembagian dan penyetoran laba, dan tahun 2005 jumlah laba mencapai Rp28.953.417,50 dengan pembagian laba seharusnya Rp15.924.379.63, dan nihil penyetoran.
Lalu, tahun 2006 jumlah laba mencapai Rp129.179.416.33, dengan pembagian laba seharusnya Rp71.048.678.98 dan nihil penyetoran.

PD SPR ini baru menyetorkan keuntungannya pada tahun 2007, dengan rincian laba keuntungan Rp224.452.488.93, dan penyetoran Rp22.000.000.00, atau selisih kurang Rp101.448.868.91. Selanjutnya tahun 2008 jumlah laba mencapai Rp116.242.109.40, laba disetor Rp10.000.000, atau selisih kurang Rp53.933.106.17.

Sementara PD SPR kembali menunggak, tahun 2009 jumlah laba mencapai Rp81.804.389.87, dengan pembagian laba seharusnya Rp44.992.414.43, dan nihil penyetoran.

Terakhir tahun 2010 jumlah laba mencapai Rp182.918.121.00 dengan laba penyetoran seharusnya Rp100.604.966.55, laba yang disetorkan Rp15.000.000.00, atau selisih kurang R85.604.966.55.

Dari data tersebut jumlah diketahui jumlah laba keseluruhan mencapai Rp1.339.046.643.65, dengan pembagian laba seharusnya Rp850.206.126.02, sedangkan setoran yang sudah diterima Rp47.000.000.00, atau selisih kurang setor Rp803.206.126.02.

Hendra menambahkan, selain membahas laporan keuangan milik perusahaan daerah, Komisi B juga mengundang bagian perlengkapan Setda Rohil untuk mempertanyakan progres inventarisasi dan penarikan seluruh mobil dinas aset daerah yang masih dipakai mantan pejabat Pemkab Rohil.

Komisi yang membidangi masalah aset daerah ini rencananya mengundang Dinas Pendapatan Daerah Rohil untuk mempertanyakan realisasi pendapatan daerah, hasil retribusi, pajak dan pendapatan daerah dari sektor lainya.

"Kita semua ingin perubahan lebih baik, termasuk hasil laporan keuangan milik pemerintah daerah. Kalau bisa kita perbaiki bersama, tetapi kalau tidak bisa direksinya diganti saja," tegas Hendra.***