Apa Kabar THR PNS Lebaran 2022? Ini Penjelasannya

Apa Kabar THR PNS Lebaran 2022? Ini Penjelasannya

RIAUMANDIRI.CO - Memasuki bulan suci Ramadan, terlebih mendekati hari raya Lebaran, perbincangan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kembali hangat. Tak cuma bagi pekerja swasta, tapi juga PNS.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bocoran terkait THR PNS untuk tahun ini. Rencana pembayaran THR itu tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Dilansir Cnnindonesiasi.com, Bocoran tersebut juga tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.


Lantas dari mana sumber dana dan berapa besaran THR PNS untuk tahun ini?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lalu, yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dana untuk THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sampai hari ini pemerintah belum memberikan rincian besaran THR PNS. Namun, jika keuangan negara masih belum stabil karena pandemi dan kebijakan THR PNS sama dengan tahun lalu, besarannya hanya akan terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat alias tanpa tunjangan kinerja.

Untuk besaran gaji pokok PNS, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil bergantung pada jenis golongannya


Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200


Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Sementara itu untuk tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan. Berikut rinciannya;

1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1,26 juta untuk IIIA, dan Rp5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp175 ribu.

Dari komponen-komponen tersebut, tinggal hitung saja berapa besaran THR yang bisa didapat PNS tahun ini