Hari Ini Kasus Positif Corona di Indonesia Sudah Mencapai 78.572

Hari Ini Kasus Positif Corona di Indonesia Sudah Mencapai 78.572

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Data kasus Covid-19 per Selasa (14/7/2020) pukul 12.00 WIB terjadi penambahan sebanyak 1.591 orang. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 78.572 orang.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 947 orang dan totalnya menjadi 37.636. Sementara pasien meninggal dunia, bertambah 54 orang. Sehingga total pasien meninggal 3.710 kasus.

"Kita mendapatkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.591 orang, sehingga totalnya kini kita mencapai 78.572 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di BNPB.


Penambahan kasus positif itu terjadi setelah dilakukan pengetesan dengan metode PCR pada 23.001 orang. Sebanyak 1.097.468 sudah menjalani tes PCR sampai 14 Juli 2020.

Pada 13 Juli lalu, Yuri mengubah istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek. Jumlah kasus suspek hari ini mencapai 46.701 orang.

Yuri menjelaskan jika kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut ini:

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

2.Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sejumlah definisi baru yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) akan digunakan secara nasional.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru. ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.


 



Tags Corona